Sejumlah PKL Di Jalan Kompol Suprapto Ditertibkan Satpol PP

MENERTIBKAN : Petugas Satpol PP Kota Tegal menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kompol Suprapto, Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal. (Beenews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kompol Suprapto, Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal, terpaksa ditertibkan oleh petugas Satpol PP, Selasa (21/2/2023) siang.

Penertiban yang disaksikan oleh Camat Tegal Barat dan Lurah Kemandungan itu berlangsung aman dan kondusif. Mereka ditertibkan lantaran menggelar lapak dagangan di area bahu jalan dan lahan yang diperuntukkan bagi taman kota.

Aktifitas PKL yang beroperasi setiap hari itu dinilai mengganggu ketertiban arus lalulintas jalan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Ir Hartoto yang memimpin langsung jalannya penertiban di kawasan tersebut.

“Para PKL itu kami anggap mengganggu ketertiban, maka kami tindak agar bisa tertib. Mereka menempati bahu jalan dan area lahan untuk taman,” ujar Hartoto.

Hartoto mengatakan, dalam aksi penertiban PKL itu juga melibatkan personil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebab beberapa PKL menempati area taman yang menjadi wewenang DLH.

“Tadi masih tersisa sekitar 3 lapak PKL dan karena alasan masih ada masakan yang belum terjual, maka kami beri toleransi hari ini dan besok harus sudah bersih,” ujarnya.

Sementara, Kabid Pertamanan DLH, Maman Suherman mengatakan, jumlah PKL yang ditertibkan ada 9 lapak. Menurut Maman, dari 9 lapak itu ada 3 lapak permanen dan 6 lapak non permanen alias menggunakan gerobak dorong.

“Jadi, warga perlu mengetahui bahwa boulevard yang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial itu oleh pengembang perumahan Taman Sejahtera sudah diserahkan ke Pemkot. Maka selanjutnya menjadi wewenang kami untuk menata dan mengelolanya,” pungkas Maman.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST menegaskan, penertiban PKL harus dilakukan sesuai prosedural.

“Jangan sampai penertiban itu dilakukan secara arogan, sebelumnya mereka para PKL harus lebih dulu diberi peringatan kaitan larangan berjualan di area yang dimaksudkan,” ujar Kusnendro.

Advertisements

Menurut Kusnendro, upaya persuasif itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya bentrokan antara petugas Satpol PP dengan PKL.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 119,852