Ribuan Buruh Pabrik di Kramat Mendapat Suntik Vaksin Covid-19

PERLINDUNGAN : Bupati Tegal Umi Azizah berharap, masyarakat bisa mengikuti program vaksinasi ini. Tujuannya untuk memberikan perlindungan lebih apabila suatu saat terpapar virus Covid-19, sehingga dapat mengurangi resiko kematian.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

KRAMAT – Jelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, Pemkab Tegal terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi. Salah satunya yang mendapat peninjauan Bupati Tegal Umi Azizah adalah vaksinasi massal PT. HM Sampoerna pada Rabu (30/06/2021) siang.

Penyuntikan hari pertama vaksin Sinovac ini dilakukan pada seribu orang karyawan PT. HM Sampoerna yang dilanjutkan Kamis (01/07/2021).

“Total jumlah karyawan di sini ada sekitar 1.800-an yang semuanya akan mendapatkan suntik vaksin dari pemerintah,” kata Umi.

Umi mengatakan, pihaknya terus berupaya mengejar target pelaksanaan vaksinasi. Dari total keseluruhan 153.560 dosis vaksin yang diterima Pemkab Tegal, sudah terpakai 138.856 dosis dan menyisakan 15.640 dosis.

Rinciannya, sambung Umi, untuk suntikan pertama sudah digunakan 94.087 dosis atau 41 persen dari target sasaran pada kelompok tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia yang jumlahnya mencapai 230.079. Sedangkan untuk suntikan kedua sudah digunakan 44.869 dosis atau 20 persen target.

“Mereka yang sudah disuntik vaksin cenderung tidak mengalami gejala sakit parah saat terinfeksi Covid-19, sehingga ini sangat membantu dalam mengurangi risiko kematian,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji yang mendampingi kunjungan tersebut mengatakan jika sudah ada tiga perusahaan besar di wilayah Kecamatan Kramat yang telah melaksanakan vaksinasi yaitu PT ITS, PT Samwan, dan PT Sampoerna.

“Sejalan dengan penuntasan target utama vaksinasi seperti lansia, kami juga menyasar penduduk usia produktif yang berisiko tinggi atau rentan terpapar seperti buruh di lingkungan pabrik ini,” ujar Hendadi.

Ia berpesan bila mendapati karyawannya yang bergejala khas Covid-19 harus segera diperiksakan dan jika terkonfirmasi positif, harus diberikan kesempatan untuk menjalani isolasi mandiri minimal10 hari, sampai benar-benar sembuh.
(Red2/Kesehatan)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,854