Realisasi Investasi Semester I Kabupaten Tegal Mencapai Rp 539 Miliar

INVESTASI : Bupati Tegal Umi menyampaikan sejak awal berkomitmen mengawal proses perizinan dan investasi, hingga pelaksanaan pembangunan yang pada praktiknya di lapangan banyak tantangan dan juga tarik ulur kepentingan. Termasuk potensi pungli yang alhamdulillah bisa dicegah. (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Realisasi investasi di Kabupaten Tegal dari Januari-Juni 2021 mencapai Rp 539,76 miliar yang terdiri dari penanaman modal dalam negeri senilai Rp 66,79 miliar dan penanaman modal asing(PMA) senilai Rp 472,97 miliar. Perolehan nilai investasi tersebut ditopang dari perkembangan investasi empat perusahaan PMA besar di Kabupaten Tegal.

Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah di pendopo rumah dinasnya pada Senin (09/08/2021) pagi usai mengikuti konferensi video peresmian aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko oleh Presiden RI Joko Widodo dari Jakarta.

Umi mengatakan, realisasi nilai investasi di Kabupaten Tegal tersebut bersumber dari data share Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang semester satu tahun 2021. Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan petunjuk operasionalnya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberlakukan telah memberikan sentimen positif bagi investor untuk merealisasikan investasinya, baik yang sedang dalam masa persiapan, masa konstruksi, maupun proses produksi.

Sementara itu, Presiden Jokowi saat meluncurkan aplikasi OSS berbasis risiko mengatakan jika penggunaan OSS ditujukan untuk memberikan kemudahan pengurusan izin usaha. Ditekankan Presiden, semua aturan yang menghambat kemudahan berusaha harus dipangkas, termasuk menyederhanakan proses birokrasi dan tidak berbelit.

Menurut laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan status mudah berusaha dan berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha (ease of doing bussines). Namun, menurut orang nomor satu di Indonesia ini capaian tersebut belumlah cukup.

Presiden Jokowi menargetkan Indonesia harus bisa masuk kategori negara sangat mudah.

Didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Jokowi meminta semua menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan walikota bisa disiplin dan konsisten dalam menjalankan kebijakan OSS ini sebagai sebuah instrumen untuk menentukan daya saing negara dalam menarik investasi.

Dengan adanya aplikasi OSS berbasis risiko, prosedur atau mekanisme dalam melakukan investasi akan semakin mudah. Pelaku usaha bisa mengurus izin secara cepat dari tempat usahanya masing-masing. Untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) kini bisa dilakukan dalam beberapa menit untuk UMKM yang berisiko rendah.

Adapun sertifikasi halal dan standar nasional Indonesia (SNI) untuk UMKM ditanggung pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk usaha menengah, perizinan yang diurus adalah sertifikat standar. Adapun untuk usaha besar dengan risiko tinggi diperlukan izin selain NIB.

Di akhir sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin mendengar kesulitan dalam mengajukan izin usaha. Diharapkan pula, setelah ini tak ada lagi aparat meminta pungli dan pengusaha diminta melaporkan kepada Presiden apabila ada aparat yang meminta suap.

Advertisements

Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan jika keterbukaan dalam proses perizinan di wilayahnya sudah menjadi prinsip kerja di instansi pemerintahnya, bahkan ini menjadi daya tarik masuknya investasi ke Kabupaten Tegal. Umi pun menyambut baik kehadiran aplikasi OSS berbasis risiko ini yang akan mempermudah proses perizinan usaha dan membantu pemerintahannya mencapai target investasi Rp 1,39 triliun hingga akhir tahun 2021.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurohim. Pihaknya akan terus memonitor proses perizinan yang diajukan pelaku usaha melalui aplikasi OSS. Jika semua berkas sudah lengkap, izin bisa keluar dalam satu hari saja, meskipun secara sistem, pemerintah daerah diberkan tenggat waktu maksimal 20 hari.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,448