Raperda Perubahan APBD Kota Tegal TA 2022, Disetujui DPRD

RAPERDA : DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2022. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2022.

Persetujuan disampaikan Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutan pada acara tersebut, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Tegal dan Tim Anggaran Pemerintah yang telah bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Kota Tegal TA 2022, sehingga bisa berjalan dengan baik.

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan, setelah Raperda tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2022 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan, yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

“Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah lainnya,” terang Wali Kota Tegal.

Dedy Yon mengingatkan kepada segenap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah ditetapkannya Perubahan APBD TA 2022 agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan di akhir TA 2022.

Rancangan perubahan APBD Kota Tegal TA 2022 setelah melalui proses pembahasan, telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp.1.104.280.480.000,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.381.994.269.000,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.722.286.211.000, untuk Belanja Daerah sebesar Rp.1.211.017.610.761,- terdiri Belanja Operasi sebesar Rp.1.051.705.318.210,-, Belanja Modal sebesar Rp.157.312.292.551,- dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2.000.000.000.

Pada perubahan APBD TA 2022 terjadi Defisit Anggaran sebesar Rp.106.737.130.761,- sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.136.586.295.761,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.29.849.165.000.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,443