PU Gerindra Minta Penjelesan Fungsi Perlindungan Sosial

PENJELASAN : PU Partai Gerindra DPRD Kota Tegal meminta beberapa penjelasan terutama terkait perlindungan sosial kepada Walikota Tegal. (BeeNews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Menanggapi terhadap Raperda Kota Tegal tentang perubahan APBD Tahun 2022 Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal memberikan Pandangan Umum (PU).

PU disampaikan oleh Moh Sefudin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (20/08/2022).

Dalam PU Partai Gerindra DPRD Kota Tegal meminta beberapa penjelasan terutama terkait perlindungan sosial kepada Walikota Tegal.

“Perubahan APBD tahun 2022 ini disusun karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran,” kata Sefudin.

Pendapatan Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp 1.085.069.119.000 direncanakan menjadi Rp 1.101.584.101.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 16.514.982.000.

“Dari pendapatan ini PAD naik Rp 7.112.122.000, kenaikan PAD ini harus terus ditingkatkan dan diupayakan agar dapat teralisasi pada akhir tahun,” ujar Sefudin.

Sedangkan Belanja Daerah yang semula Rp 1.164.677.631.206,- naik menjadi Rp. 1.200.358.696.761,- atau naik 3,06 persen. Kenaikan terbesar terjadi pada Belanja Operasi yang naik Rp 62.190.786.714,- sedangkan Belanja Modal justru turun sebesar Rp 10.009.721.159.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, ijinkan kami meminta penjelasan atas beberapa hal sebagai berikut, 1. Fungsi perlindungan sosial dianggarkan sebesar Rp. 9.784.092.613. Mohon penjelasan tentang rencana kegiatan dan sasarannya terutama terkait dampak kenaikan BBM agar pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan seminimal mungkin. 2. Terkait kegiatan fisik yang sedang dan akan dilaksanakan, apakah ada addendum? mengingat kenaikan harga BBM juga berdampak pada kenaikan harga-harga material bangunan. 3. Apakah dimungkinkan ada perubahan RKA khususnya pada komponen belanja operasi di masing-masing OPD dalam mensikapi kenaikan harga BBM,” ungkap Sefudin.

PU Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tegal menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
(Red2/Organisasi)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,874