PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Hajatan Harus Ijin Gugus Tugas Covid-19

PERPANJANGAN : Surat Edaran Walikota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah serta untuk menyikapi lonjakan penyebaran Covid 19 di Kota Tegal.(BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono kembali tandatangani surat Edaran Wali Kota Nomor : 443/017 tentang Perpanjangan Masa Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 berbasis mikro di Kota Tegal.

Surat Edaran tersebut adalah perpanjangan dari Surat Edaran Wali Kota Tegal No. 443/015 dan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Tegal selain diperpanjang kembali juga semakin diperketat.

Dengan berlakunya surat edaran yang baru secara otomatis maka surat edaran yang lama tidak berlaku.

“Ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan-kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ucap Dedy.

Sambung Dedy, ada 21 langkah dalam edaran tersebut mulai dari berlakunya PPKM di Kota Tegal dari tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Sampai dengan perintah untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, supaya mengintensifkan penegakan protokol kesehatan dan memastikan pelaksanaan 5M serta pelaksanaannya yang dibantu oleh TNI/POLRI/Stakeholder terkait.

“Khusus untuk hajatan dan pentas seni, Pemerintah Kota Tegal juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443/016 tentang penyelenggaraan hajatan dan pentas seni/hiburan pada masa pandemi Covid-19 di Kota Tegal,” pungkas Wali Kota.

Dedy juga berharap masyarakat menyadari dan mematuhi apa-apa yang tertuang dalam edaran tersebut.
(Red3/Umum)

Editor : Nur Hayati

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 115,308