PPKM Diperpanjang, Akan Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021
SLAWI – Penularan Covid-19 mulai menurun di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali periode 3-20 Juli 2021. Hal ini menjadi pertimbangan Pemerintah memperpanjang pelaksanaannya hingga Minggu (25/07/2021) mendatang.
Pelonggaran secara bertahap seperti diperbolehkannya konsumsi makan di tempat di sektor kuliner baru bisa diterapkan mulai 26 Juli 2021 jika trend kasus penularannya terus menurun dalam lima hari terakhir ini.
Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07/2021).
Dilanjutkan pengarahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM darurat Jawa dan Bali pada Rabu (21/07/2021) siang.
Umi mengatakan penurunan kasus penularan Covid-19 secara nasional sebagaimana disampaikan Presiden juga dialami Kabupaten Tegal. Penurunan tersebut baru terjadi setelah dua minggu PPKM darurat diberlakukan.
Sebelumnya, selama 14 hari jumlah pasien Covid-19 bertambah rata-rata 109 kasus per hari. Memasuki hari ke-15 hingga ke-18 atau Selasa (20/07/2021) kemarin, rata-rata penambahannya 65 kasus per hari.
“Di hari ke-15 ada penurunan jumlah pasien Covid-19 menjadi 71 kasus. Hari ke-16 ada 64 kasus, hari ke-17 ada 72 kasus dan hari ke-18 atau Selasa (20/07/2021) kemarin 56 kasus,” ungkap Umi.
Menurut Umi, penurunan kasus Covid-19 tersebut merupakan wujud partisipasi dan komitmen seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mendukung upaya menekan laju penularan virus yang sudah merenggut 624 nyawa penduduk Kabupaten Tegal selama pandemi ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha di Kabupaten Tegal yang sudah berkorban, berjuang melawan pandemi ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PPKM darurat. Menahan diri tidak berpergian ke luar rumah untuk keperluan yang tidak mendesak, beribadah dari rumah, bersekolah dari rumah hingga bekerja dari rumah bagi yang memungkinkan,” kata Umi.
Umi pun meminta masyarakat bisa sedikit bersabar di masa perpanjangan PPKM ini untuk menjaga penurunan kasusnya. Ia berharap jangan sampai hasil evaluasi di tanggal 26 Juli 2021 nanti Kabupaten Tegal yang berada di level tiga penularan, justru kasusnya meningkat. Atau bahkan turun ke level empat sehingga kebijakan pelonggaran sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi belum bisa dilaksanakan.
Adapun sejumlah kelonggaran yang disampaikan Presiden Jokowi antara lain pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00. Sementara pasar tradisional penyedia kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung di kedua jenis pasar ini diatur maksimal 50 persen.
Lalu pedagang kali lima (PKL), toko kelontong atau usaha kecil lainnya diizinkan sampai dengan pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan di tempat untuk setiap pengunjung dibatasi maksimal 30 menit.
Sebelum tanggal 26 Juli 2021, lanjut Umi, berlaku ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dimana pengaturannya hampir sama dengan PPKM Darurat Jawa dan Bali periode 3-20 Juli 2021 yang sudah beberapa kali direvisi.
(Red3/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati