Polres Pemalang Sidak Mini Market dan Toko Kelontong Guna Cek Makanan Kedaluwarsa

SIDAK : Kapolres pemalang sedang melakukan sidak pengecekan makanan kedaluarsa pada toko maupun kelontong guna kelayakan jual. Dari pengecekan yang dilakukan, Kapolres Pemalang menyebut, sampai saat ini belum ditemukan adanya penjualan makanan yang telah kedaluwarsa, baik di minimarket maupun toko kelontong yang didatangi personilnya.(BeeNews.id/Doc)

PEMALANG – Jajaran Polsek Polres Pemalang secara serentak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Minimarket dan Pasar Tradisional, Kamis (13/4) guna mengecek tanggal kedaluwarsa makanan kemasan yang dijual.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi penjualan makanan kedaluwarsa di tengah meningkatnya daya beli masyarakat pada bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.

“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kedaluwarsa,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

“Bila ditemukan adanya kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kedaluwarsa, kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum berlaku,” jelasnya.

“Untuk diketahui, menjual atau memperdagangkan makanan kedaluwarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa dengan teliti. “Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kadaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli,” ujar Kapolres Pemalang.(Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 119,841