Petugas Terpaksa Bongkar Jembatan Kecil di Kota Tegal, Akibat Tak Miliki Izin
TEGAL – Sebuah jembatan kecil yang berada di atas saluran air di Kelurahan Kalinyamat Kulon Kecamatan Margadana Kota Tegal terpaksa dibongkar, akibat tidak memiliki izin dari dinas terkait. Selain tidak berizin, pembongkaran tersebut rupanya karena pembangunannya merusak saluran.
Pemilik lahan yang jembatannya dibongkar, Wasjad, 67 tahun, mengaku membangun jembatan karena melihat adanya hal serupa di beberapa titik. Pembangunan sendiri dia lakukan sejak setahun lalu.
“Rencananya, lahan yang saya uruk tersebut akan saya bagikan kepada keempat anak saya. Karena di sebelah barat ada yang bangun jembatan, saya kira boleh-boleh saja,”kata Wasjad.
Karenanya, kata Wasjad, dia menuntut keadilan. Jika jembatan yang dia bangun dibongkar petugas, maka jembatan lainnya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal Seno Aji yang mengatakan awalnya, dia mendapatkan laporan adanya jembatan kecil di atas saluran air. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan.
“Setelah kita cek, ternyata memang benar adanya jembatan tersebut yang tidak memiliki izin,”katanya.
Selanjutnya, kata Seno, pihaknya kemudian melakukan pengamanan aset bangunan saluran di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamat Kulon. Aset tersebut telah terdaftar dalam kartu inventari barang (KIB).
“Pengamanan aset tersebut kita lakukan untuk mengembalikan fungsi awal saluran yang di atasnya telah ada jembatan,”ujarnya.
Menurut Seno, Kelurahan Kalinyamat Kulon adalah zona hijau untuk pertanian atau sawah. Hal itu mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Nomor 17 Tahun 2023.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah