Penuhi Hak Anak, Brebes Raih Penghargaan KLA Sejak 2011
BREBES – Terpenuhinya hak anak di Kabupaten Brebes, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH diganjar penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya 2022. Penghargaan diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7).
Anugrah penghargaan KLA diberikan karena Kabupaten Brebes dinilai telah melakukan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster. Kabupaten Brebes mempertahankan peringkat KLA Nindya dari apresiasi Pemerintah Pusat dengan kategori peringkat mulai dari pratama, madya, nindya, utama dan KLA.
“Alhamdulillah, atas kerja keras seluruh komponen masyarakat, Kabupaten Brebes bisa mempertahankan predikat KLA tingkat Nindya,” tutur Idza usai menerima penghargaan.
Usaha keras ini, lanjut Idza, sebagai komitmen dan peningkatan kualitas Anak Brebes dengan perlindungan kepada anak sehingga anak merasa aman dan nyaman tinggal di lingkungan mereka masing-masing.
“Semoga, pemberian penghargaan KLA ini bukan akhir dari semuanya, namun dapat menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ungkap Idza.
Kabupaten Brebes, lanjutnya, mendapatkan penghargaan KLA sejak 2011 atau 10 kali sejak program ini diluncurkan. Tahun 2011 KLA kategori Pratama, 2012 kategori Madya, 2013 kategori Pratama, 2014 hingga 2018 kategori Madya dan tahun 2019 hingga 2022 kategori Nindya.
“Ini merupakan prestasi dari seluruh jajaran, dari dukungan seluruh jajaran OPD dan masyarakat sehingga Brebes mampu mempertahankan predikat KLA Nindya,” kata Idza.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) dr Sri Gunadi Parwoko menambahkan, penghargaan ini merupakan prestasi yang baik. Ada 24 indikator yang termuat dalam 1 kelembagaan dan lima klaster penilaian dalam penyelenggaraan penghargaan KLA ini yang dirangkum menjadi enam klaster.
Pertama, klaster kelembagaan mencakup keberadaan Perda KLA, kelembagaan KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media. Kedua, klaster hak sipil kebebasan, yang meliputi keberadaan dan kemudahan akses akta kelahiran, informasi layak anak, dan partisipasi anak. Klaster ketiga adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak).
Klaster keempat adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan, meliputi persalinan di faskes, prevalensi gizi, faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok.
“11 rumah sakit dan 38 puskesmas di Brebes sudah menerapkan pelayanan ramah anak,” terang Sri Gunadi.
Klaster kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, mencakup PAUD, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, dan pusat kreativitas anak.
Terakhir, klaster perlindungan khusus, terutama bagi korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma.
“Kabupaten Brebes mendapatkan nilai verifikasi Administrasi 759,80 sehngga mencapai predikat Nindya. Penilaian dilakukan selain administrasi dan pengiriman data juga verifikasi lapangan,” tutur Sri Gunadi.
Sri Gunadi berharap semoga anak-anak di Kabupaten Brebes bisa mendapat kenyamanan hidup, hak hidup anak, dan hak dasar anak, yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan anak, dan hak partisipasi. Mereka, anak-anak Brebes bisa lebih nyaman, bisa beraktivitas, dan lebih kreatif yang muaranya akan muncul anak-anak Brebes yang berkualitas.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah