Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 di Momen Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

PELUNCURAN : Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie bersama oleh unsur Forkopimda dan pimpinan DPRD Kabupaten Tegal serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal menyampaikan sambutan peluncuran layanan panggilan darurat 112 usai upacara peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Tegal di halaman kantor Pemkab Tegal, Rabu (17/08/2022). (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi meluncurkan layanan panggilan darurat bebas pulsa 112.

Peluncuran ini dilakukan Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tegal usai pelaksanaan upacara peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Tegal di halaman kantor Pemkab Tegal, Rabu (17/08/2022) pagi.

Lewat sambutannya, Ardie mengapresiasi kehadiran layanan panggilan darurat ini yang sudah berstandar internasional. Selain mudah diingat, karena hanya tiga digit yaitu 112, layanan ini bebas biaya pulsa panggilan.

“Dengan tiga angka ini tentunya akan lebih mudah diingat oleh masyarakat yang akan melaporkan segala hal berkaitan keadaan darurat atau emergency,” jelas Ardie.

Dirinya pun berharap dengan diluncurkannya layanan ini dapat merespon lebih cepat terkait keadaan darurat seperti kejadian bencana alam, kebakaran, tindak kriminal, kegawatdaruratan kesehatan, orang hanyut hingga pohon tumbang di Kabupaten Tegal.

“Namun semuanya ini harus mendapat dukungan dari pihak terkait agar layanannya bisa berfungsi secara maksimal, agar masyarakat terlayani secara prima,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati menjelaskan layanan panggilan darurat 112 dapat diakses selama 24 jam.

“Layanan ini juga bisa dihubungi di mana saja, bahkan ketika tidak memiliki pulsa maupun saat handphone keadaan terkunci, layanan 112 dapat dihubungi,” ujarnya.

Adapun jenis layanan yang tersedia, lanjut Nurhayati, seperti permintaan layanan ambulan gawat darurat, penyelamatan manusia hingga bencana alam seperti kebakaran, banjir sampai longsor.

“Tidak hanya itu, layanan lainnya seperti penanganan saat terjadi kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal pembunuhan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, terorisme hingga terdapat hewan buas pun bisa dilaporkan ke 112,” tuturnya.

Advertisements

Tindak lanjut penanganan laporan masyarakat melalui layanan 112 ini sudah dikerjasamakan dengan pihak terkait seperti Polres Tegal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, PT PLN, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas P3AP2KB, RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi dan PMI Kabupaten Tegal.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,860