Pemkab Brebes dan Kejari Gelar Bimbingan Teknis Program Jaga Desa

ARAHAN : Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan arahan di acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Jaga Desa di aula Kecamatan Bumiayu.(beenews.id/doc)

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan Program Jaga Desa. Program ini untuk meminimalisir penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Program Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.

“Jaga desa membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel,” kata Kepala Dinpermades Brebes Subagyo saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Jaga Desa di aula Kecamatan Bumiayu, Kamis (9/11).

Program ini diharapkan menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.

“Program jaksa jaga desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” terang Subagyo.

Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan, peran serta jaksa dalam menjaga desa sangat penting, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di desa.

“Program Jaga Desa bertujuan memperkecil terjadinya kesalahan desa dalam administrasi, yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi, sehingga dengan program ini mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala desa bersama perangkatnya,” katanya di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri para Kepala Desa di Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Tonjong, dan Sirampog.

Ditambahkan, Jaga Desa merupakan program Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan dan bimbingan terhadap desa, agar dalam mengambil sebuah kebijakan untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa tidak bermasalah hukum.

“Kami memberikan arahan dan pendampingan dalam mempergunakan Dana Desa agar tepat sasaran, dengan cara konsultasi bersama para Jaksa,” pungkas Yadi. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,457