Pemilu Sebentar Lagi, Berikut Tempat yang Dilarangan Kampanye di Kabupaten Brebes

LARANGAN : Pj Bupati Urip Sihabudin saat berikan sambutan terkait tempat larangan kampanye di Brebes.(Beenews.id/zuhud)

BREBES – Sebentar lagi kampanye Pemilihan Umum 2024 dimulai. Sebab, masyarakat wajib mengetahui tempat larangan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes.

Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan, ada sejumlah tempat terlarang atau larangan untuk kampanye Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, tempat larangan untuk kampanye Pemilu 2024 yakni, semua fasilitas pemerintah, sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

“Tegas kami sampaikan, bahwa sesuai ketentuan pemerintah pusat, semua fasilitas pemerintah, baik perkantoran, aula, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit dilarang untuk kampanye. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” ungkapnya kepada para awak media, Selasa (31/10) siang.

Bukan hanya peringatan tempat larangan kampanye saja, lanjut Urip, ribuan ASN Pemkab Brebes juga wanti-wanti. Yakni, wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tidak memberikan dukungan bagi calon manapun.

Apabila terbukti ada pelanggaran netralitas ASN, tegas Urip, maka sanksi disiplin menanti. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi yang diberikan bisa sampai pemecatan.

Disebutkan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 jelas mengatur tiga jenis sanksi pelanggaran disiplin ASN.

“Jika memang terbukti melanggar disiplin dalam bentuk tidak netral, sanksinya bisa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hingga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan seluruh ASN Pemkab Brebes agar bisa menahan diri.
Artinya, tidak terlibat dukung mendukung salah satu calon maupun parpol tertentu. Termasuk, lebih mawas diri dalam menggunakan media sosial terkait pemilu.

“Setelah ikrar netralitas ASN serentak pada awal Oktober 2023, jika ada pelanggaran oknum ASN tidak netral, jelas sudah ada UU ASN. Semua, ada kewajiban dan hak yang diatur dalam prinsip dan etika. Prosesnya juga jelas, siapa yang melaporkan, siapa yang berwenang menindak,” imbuhnya. (Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,442