Pemerintah Kota Tegal Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan
CIREBON – Selain perencanaan, pekerjaan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah peraturan tentang pengadaan barang / jasa dan pengelolaan keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE., MM saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 kemarin di Metland Hotel Cirebon.
Dedy Yon menggaris bawahi dengan selesainya penyusunan perencanaan, tahap berikutnya adalah eksekusi atau pelaksanaan.
“Dalam pelaksanaan inilah kita harus berpedoman pada dua hal, yakni peraturan pengadaan barang/jasa dan pedoman pengelolaan keuangan” kata Dedy Yon.
Dedy menyampaikan bahwa dua itu pula yang banyak melibatkan berbagai pihak, jika sedikit saja melakukan kesalahan, semua bisa berakibat fatal.
Oleh karenanya setiap Kepala OPD harus menguasai dua peraturan ini. Jangan hanya mengandalkan kemampuan staf, tetapi penguasaan pekerjaan harus dari diri sendiri.
Penegasan kembali juga disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Tegal, Johardi sesuai dengan arahan Wali Kota Tegal untuk OPD yang belum menyusun RUP supaya segera melaksanakan.
Johardi juga meminta OPD untuk meningkatkan koordinasi dan lakukan monitoring secara terus menerus, khususnya pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Juga memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ketertiban lingkungan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Lenny Kusuma Putri