Pemerintah Kota Tegal Himbau Masyarakat Taat Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal menghimbau masyarakat Kota Tegal untuk taat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
PBB – P2 dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kemanfaatan yang dibayar setiap tahunnya.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Yusabbihul Akbar, S.kom, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah Kota Tegal dalam Program Sapa Kota Tegal Sebayu FM, Senin (30/1/2023).
Masyarakat yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dihimbau agar aktif membayar juga melunasi PBB sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
Dijelaskan Yusabbihul, Pajak daerah seperti PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.
“Dari pajak kita dapat membangun infrastruktur seperti jalan dan jembatan, Pendidikan, serta Kesehatan. Tentunya ini semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tegal,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tegal telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerahku (Sapadaku) yang dapat diunduh di Playstore.
Banyak fitur yang dihadirkan dalam aplikasi tersebut yaitu, pendaftaran wajib pajak, informasi besaran pajak yang akan dibayarkan, fitur perubahan data, fitur PBB, fitur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ditambahkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Bakeuda Kota Tegal, masyarakat juga dipermudah dalam proses pembayaran melalui M-banking, Kantor Pos Indonesia, minimarket, maupun marketplace.
“Sekarang kalau mau bayar pajak tidak perlu jauh-jauh, karena kita sudah bekerjasama dengan beberapa pihak agar dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,” pungkasnya.
(Red/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah