Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

DIPERPANJANG : Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit diperpanjang sampai tanggal 5 Juli 202. Salah satunya yaitu untuk kegiatan peribadatan seperti Shalat berjamaah ataupun Kebaktian di Gereja, dihimbau agar bisa dilakukan dari kediaman rumah masing-masing.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah zona merah untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemkab Tegal pun memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 hingga 5 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny pada Kamis (24/06/2021) siang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 15 Juni 2021. Pada edaran ini, pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Namun, melihat perkembangan kasus Covid-19 yang kian meningkat dan bertambahnya daerah zona merah di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merevisi kebijakannya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0009351 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 22 Juni 2021.

Hal tersebut didasari Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021.

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Tegal membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah. Sementara kegiatan pendidikan, pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan.

Di sini, Pemkab Tegal masih menutup sementara seluruh objek pariwisata, fasilitas umum. Sedangkan aktifitas perdagangan di pasar tradisional wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Demikian halnya juga dengan jam buka operasional toko modern hingga sektor kuliner dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sedangkan layanan pesan antar hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00.

Disinggung soal arahan gubernur mengenai penambahan tempat tidur isolasi, Sarmanah menerangkan jika pihaknya sedang menyiapkan tambahan tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU. Sejumlah Puskesmas rencananya akan difungsikan sebagai tempat isolasi komunal tingkat kecamatan disamping Rusunawa RSUD Suradadi sebagai tempat isolasi terpusat.

Puskesmas Balapulang direncanakan akan ada 10 tempat tidur untuk pasien Covid-19, Puskesmas Bumijawa 10 tempat tidur, Puskesmas Jatinegara 9 tempat tidur, Puskesmas Pagiyanten 12 tempat tidur dan Puskesmas Suradadi 8 tempat tidur.

Advertisements

“Untuk Puskesmas Penusupan kapasitasnya 15 tempat tidur, tapi masih bisa kita kembangkan menjadi 25 tempat tidur. Sedangkan di Puskesmas Bojong masih butuh penyekat dan 15 tempat tidur,” ujar Sarmanah.
(Red3/Umum)

Editor : Nur Hayati

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,631