Pembahasan Raperda tentang Jaminan Sosial atau Kesehatan Masyarakat

TINDAKAN : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal H Miftahudin MPd, mengatakan raperda ini tidak mengatur tentang tindakan pelanggaran tetapi bersifat preventif. Raperda ini akan mengatur bagaimana cara menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut. (BeeNews.id/Humas DPRD Kabupaten Tegal)

SLAWI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal berencana melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial atau Kesehatan Masyarakat. Pembahasan terkait Perda Raperda tentang Jaminan Sosial atau Kesehatan Masyarakat bahkan telah masuk dalam Program Pembahasan (Propem) Perda tahun 2021.

Diruang Bampemperda setempat, Senin ( 23/8/2021), Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, H. Miftachudin, S.Pd.I, M.Pd didampingi Wakil Ketua Bapemperda H.Bakhrun,SH, M.Kn, bersama anggota membahas.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal H Miftahudin MPd, Senin (23/8) mengatakan, Raperda Togel diakui telah masuk dalam Propemperda tahun 2021. Raperda itu mengatur penyakit masyarakat, diantaranya narkotika, minuman keras (miras), perjudi, Pekerja Seks Komersial (PSK), gelandangan, pengemis, dan anak-anak terlantar, namun setelah masuk dalam Propemperda, masih dalam pertimbangan.

“Ada Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan tuna sosial dan orang terlantar. Ini masih kita bahas karena khawatir tumpang tindih,” katanya.

Perda 4 Tahun 2020, tambah Miftahudin, mengatur tentang gelandangan, pengemis, pengamen dan lainnya itu, masih dalam proses pelaksanaan perda tersebut.

“Kami masih mengkaji apakah Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat akan diteruskan atau tidak,” tambahnya.

Raperda tentang penanganan penyakit masyarakat juga perlu dikaji kembal, hal-hal yang berhubungan dengan aspek-aspek mana saja penanganan hal tersebut. Sebab jangan sampai tumpah tindih penanganan yang berakibat pada anggaran dan efektifitas pelaksanaan pada kegiatan Raperda Tentang Jaminan Sosial / Kesehatan Masyarakat.

Raperda ini juga rentan sekali hubungannya dengan kemampuan masyarakat didalam tingkat kualitas hidupnya yang berhubungan dengan kesehatan. Karena pemerintah sudah memunculkan BPJS Kesehatan.

Tetapi banyak yang belum tercover, sehingga perlu penataan kembali lewat raperda agar meminimalkan beban masyarakat dibidang kelayakan hidup yang mencakup faktor kesehatan dan kesejahteraan lainnya.

Agenda Raperda Penanggulangan Penyakit Masyarakat di antaranya program sosialisasi, bimbingan dan penyadaran masyarakat. Akan dibahas kembali nanti, apakah akan dilanjutkan atau tidak.
(Red2/Pemerintahan)

Advertisements

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,006