Pekerjaan Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Desa Lebakgowah dan Lebaksiu Lor Tuntas 100 Persen
LEBAKSIU – Kegiatan perbaikan atau rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Lebakgowah dan Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu sebanyak 18 unit telah selesai 100 persen. Hal ini terungkap saat Bupati Tegal Umi Azizah meninjau hasil pekerjaan fisiknya pada Kamis (15/09/2023) pagi.
Dana stimulan perbaikan RTLH senilai Rp20 juta yang diperuntukkan bagi warga miskin ini dinilainya sangat bermanfaat, di mana mereka kini dapat tinggal di rumah miliknya sendiri yang sudah memenuhi standar hunian sehat.
Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari peran fasilitator pemberdayaan masyarakat dalam menyadarkan warga miskin akan arti pentingnya tinggal di rumah hunian yang sehat sampai kemudian penerima program RTLH ini mau berswadaya sesuai kemampuannya.
“Terima kasih kepada kawan-kawan fasilitator yang sudah memfasilitasi program ini sehingga implementasinya tepat sasaran. Saya lihat tadi pemilik rumah yang sudah dipugar, sudah direhab merasa senang, bahagia,” ujar Umi.
Meski demikian, dirinya juga meminta agar pelaksanaan program rehab RTLH ini terus dievaluasi oleh dinas terkait, termasuk mendengarkan saran dan kebutuhan dari penerima manfaat supaya pelaksanaan ke depannya lebih baik lagi.
Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini juga telah meninjau sejumlah pekerjaan rehab RTLH di desa-desa lainnya. Ia pun optimis target 662 unit RTLH di Kabupaten Tegal yang direhab tahun ini dapat selesai tepat waktu. Selain itu dia menjabarkan anggaran rehab RTLH tahun 2023 ini mencapai Rp 13,2 miliar, di mana 89,5 persennya atau sekitar Rp11,82 miliar bersumber dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal dengan jumlah sasaran RTLH 591 unit.
“Ada juga dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah, nilainya tahun ini Rp960 juta. Juga dari program BSPS (Bantuan Stimukan Perumahan Swadaya) Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) senilai Rp300 juta dan dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Jateng Rp158 juta,” kata Umi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin pada kesempatan yang sama meminta kepala desa memastikan setiap warga miskinnya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab salah satu kriteria penerima manfaat program rehab RTLH, selain terkategori berpenghasilan rendah juga masuk ke dalam DTKS sebagai indikator ketepatan sasarannya.
“Cek betul dan pastikan calon penerima manfaat yang diusulkan adalah mereka yang berpenghasilan rendah dan sudah masuk ke dalam DTKS. Jangan sampai salah sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Tarwen (80) salah satu warga penerima manfaat program rehab RTLH di Desa Lebakgowah mengungkapkan rasa bahagianya karena telah memiliki rumah layak huni. Ia pun bersyukur dari pihak desa dan dinas terkait memberikan perhatian kepada warga lansia tidak mampu.
“Alhamdulillah, setelah puluhan tahun lamanya saya bisa punya rumah, rumah saya tidak bocor lagi. Saya menerima bantuan senilai Rp 20 juta, Rp 17,5 juta saya pergunakan untuk membeli kebutuhan material, sisanya untuk membayar tukang bangunan. Terimakasih Pemerintah Kabupaten Tegal,” tuturnya. (Red2/Umum)
Editor: Indah Setiawati