PayPal, Dota, Counter Strike, Steam, dan Yahoo Resmi Dibuka Lagi Oleh Kominfo

TERDAFTAR : Kemenkominfo telah berupaya agar seluruh PSE tersebut terdaftar di Indonesia dan juga Kementerian Kominfo telah menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan Paypal agar dapat merespon pesan dari Kominfo.(BeeNews.id/ZuhudBudiaji).

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka semua akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang kebanyakan dari Amerika Serikat (AS) pada Selasa kemarin (2/8).

Adapun akses yang sempat diblokir tersebut adalah PayPal, Steam, Dota, Counter Strike, dan Yahoo. Untuk Paypal sendiri sudah bisa diakses masyarakat sejak 31 Juli. Sebagai informasi, Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.

Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.

“Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui siaran pers, Selasa.

Dengan demikian, masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas. Dari pemberitaan sebelumnya, Kemenkominfo telah berupaya agar seluruh PSE tersebut terdaftar di Indonesia. Kementerian Kominfo telah menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan Paypal agar dapat merespon pesan dari Kominfo.

Sementara itu, komunikasi dengan Steam, Dota dan Counter Strike Go sampai Senin (1/8) kemarin, juga terus dilakukan. Para PSE tersebut, kata Semuel, telah merespons email dari Kemenkominfo, meskipun belum mengisi formulir pendaftaran seperti yang diminta sebagai prasyarat normalisasi.

Menurut dia, respons dan itikad baik dari para pengelola ketiga permainan yang diblokir itu sangat penting agar para pengguna game tersebut bisa segera kembali menikmati layanannya di Indonesia.

Ketika Kominfo memutuskan memblokir beberapa aplikasi game online dan aplikasi lainnya yang tidak melakukan pendaftaran PSE, muncul petisi protes yang dibuat oleh seorang bernama Fiqi Amd dengan judul “Gugat Kominfo Stop Main Blokir Tidak Jelas! Mending Blokir Situs Judi”.

Selain petisi yang diajukan Fiqi, terdapat juga petisi yang mengajak khalayak untuk membubarkan Kominfo dengan tajuk “Bubarkan Kemenkominfo” yang telah mendapat dukungan dari 996 orang.(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,453