Panitia Festival Kuliner dan Hiburan Tandatangani Pernyataan Pemberhentian Kegiatan, Belum Kantongi Izin
BREBES – Ketua Panitia pelaksana Festival Kuliner dan Hiburan yang digelar lahan eks Pasar Kalierang Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rahmat Hidayat tandatangani Surat Pernyataan penghentian kegiatan sampai selesainya proses perijinan. Surat pernyataan penghentian juga ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Desa Kalierang Adhitiya Kresna M.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut setelah dilakukan rapat kordinasi yang difasilitasi Camat Bumiayu Cecep Aji Suganda, bersama perwakilan dari Polsek dan Koramil Bumiayu beserta Imam Santoso selaku tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Kalierang Irma Hamdani.
Penandatanganan surat pemberhentian kegiatan berdasarkan surat Sekda Brebes Nomor B/1369/028/V/2023 Hal Pemanfaatan tanah eks Pasar Kalierang Bumiayu, Panitia Pelaksana untuk menunda Festival Kuliner dan Hiburan di Eks Pasar Kalierang samoai keluarnya izin.
Surat Sekda Brebes, Djoko Gunawan yang diterbitkan pada 8 Mei 2023 itu ditujukan pada panitia Festival Kuliner dan Hiburan Kalerang itu berisi lima poin, yakni:
Bahwa barang milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah SHP Nomor 12 Tahun 1992 yang berlokasi di Desa Kalierang Kecamatan Bumayu Kabupaten Brebes merupakan lahan yang sebelumnya pernah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes untuk Pasar Kallerang dan Sub Terminal Tipe C.
Tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini masih dalam tahap proses penandatanganan BAST pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Berkaitan dengan permohonan izin dimaksud, telah kami teruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Apabila Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan izin maka tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan
Apabila kegiatan dimaksud tetap dilaksanakan tanpa adanya izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka panitia penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko hukum baik pidana maupun perdata termasuk pembersihan pedagang pasca-kegiatan karena lahan tersebut direncanakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ya Mas karena (tempat yang digunakan) asetnya Pemprov. Kita sedang izin (Pemprov),” ujar Sekda Brebes Djoko Gynawan kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, pasar malam Festival Kuliner dan Hiburan yang mulai bergulir pada Sabtu 6 Mei 2023 dihentikan sementara oleh Kecamatan setempat karena belum mengantongi izin lokasi.
Berita acara tersebut, meminta pihak penyelenggara mengurus perizinan lokasi kegiatan. Pihak penyelenggara juga menyepakati bahwa operasional pasar malam menunggu terbitnya izin lokasi.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah