Pajak dan Retribusi Terancam Tak Bisa Dipungut Pemkab Brebes

RAPERDA : Kegiatan raperda di aula Bapenda Kabupaten Brebes. Bapenda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Brebes terus berupaya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Beenews.id/zuhud)

BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes terancam tak bisa pungut pajak dan retribusi. Hal itu terjadi apabila sampai dengan 5 Januari 2024 mendatang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan menjadi Perautan Daerah (Perda).

Karena itu, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Brebes terus berupaya menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Targetnya pada Desember 2023 mendatang pembahasan Raperda tersebut rampung alias tuntas.

Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi menyampaikan, Undang-undang HKPD disahkan pemerintah pada Januari 2022 lalu. Semua daerah harus sudah mengimplementasikan atau menerapkannya pada 5 Januari 2024 mendatang.

Karena itu, Pemkab Brebes menindaklanjutinya dengan penyusunan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Saat ini, kata Subandi, Raperda tersebut sedang dalam pembahasan.

“Percepatan membahas Raperda PDRD menjadi upaya kami mendorong DPRD segera mengesahkan menjadi Perda. Targetnya, selesai Desember mendatang,” ungkapnya, Selasa (24/10).

Terkait kondisi saat ini, lanjut Subandi, pemungutan pajak dan retribusi daerah masih berdasarkan pada Perda sebelumnya. Sedangkan, dalam Raperda yang dibahas, nantinya terdapat perubahan dan penyesuaian.

Seperti, penentuan tarif atau biaya baru yang harus melalui tahapan uji publik. Jika dalam proses uji publik ternyata ditolak masyarakat sebagai wajib pajak, maka tarif atau biaya dapat disesuaikan dengan Peraturan Bupati.

Disebutkan Subandi, jika hingga 5 Januari 2024 Raperda PDRD belum disahkan menjadi Perda, maka Pemda dilarang memungut pajak dan retribusi daerah.(Red3/Keuangan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,448