MoU Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ditandatangani

MOU : Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Tegal tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

CIREBON – Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Tegal tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tegal berlangsung di Hotel Dedy Jaya Cirebon, Minggu (17/7) siang.

Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penandatangan nota kesepahaman yang dilakukan merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani dan akan berakhir per tanggal 24 Juli 2022.

“Saya berbahagia karena kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Tegal ini dapat diteruskan secara berkelanjutan dan tanpa terputus. Nota kesepahaman ini sangat penting artinya bagi kerjasama yang selama ini terjalin antar BPJS Ketenakerjaan dan Pemerintah Kota Tegal memiliki payung hukum yang sah, serta aturan yang jelas mengenai jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kota Tegal,” ujar Dedy.

Wali Kota juga menyampaikan juga bahwa dalam kesempatan tersebut membahas rencana penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus RT/RW di Kota Tegal.

“Pada dasarnya saya menganggap jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kita, Pemerintah Kota Tegal, kepada para pengurus RT dan RW yang selama ini telah membantu jalannya roda Pemerintahan Kota Tegal. Saya juga ingin berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Tegal yang bersedia membantu memfasilitasi tersedianya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Kota Tegal dan juga pengurus RT/RW se-Kota Tegal. Kedepannya semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat baik bagi bpjs ketenagakerjaan maupun bagi Pemerintah Kota Tegal, terutama para tenaga kerja dan Pengurus RT/ RW se Kota Tegal,” ujar Dedy.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Mulyono Adi Nugroho menyampaikan untuk kepersertaan Non ASN sudah 99 persen untuk seluruh OPD, sedangkan saat ini untuk RT/ RW dari 1.285 personil sudah 974 orang tercover. Untuk Non ASN ada 6 kasus, 1 kasus kecelakaan kerja dan 5 kasus meninggal dunia dan sudah terbayarkan.

“Terima kasih Pak Wali atas kesempatan ini adalah bukti Pemkot Tegal konsisten perlindungan terhadap pekerja di Kota Tegal. Kami juga coba membahas terkait pekerja rentan di Kota Tegal. Pekerja rentan di Kota Tegal kurang lebih 20.400 bersasarkan BPJ sesuai upah mereka, sama sekali belum ada jaminn sosial, bagaimana nantinya pekerja rentan ini dapat melindungi dirinya. Selama ini pemulung, tunawisma termasuk pedagang kecil belum ada pelindungnya bila mana mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” ujar Mulyono.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,452