Mau Berkurban Ditengah Wabah PMK ? Cek Dulu Syaratnya Disini.

WABAH : Perlu diketahui bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah Idul Adha beberapa hari mendatang. Sehubungan adanya wabah PMK, MUI pun mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban terbaru.(BeeNews.id/ZuhudBudiaji)

Jakarta – Syarat hewan kurban perlu diketahui bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah Idul Adha beberapa hari mendatang. Sehubungan adanya wabah PMK, MUI pun mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban terbaru.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait syarat hewan kurban secara umum maupun di tengah wabah PMK, simak ulasan berikut ini.

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel Prof Dr KH Abustany Ilyas MA menyampaikan, qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat). Artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.

Hewan kurban diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), yang dapat berupa:

  1. Unta (usia 5 tahun)
  2. Sapi (2 tahun)
  3. Kambing (2 tahun) atau kibas
  4. Domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan).

Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Menurut Fatwa MUI Terbaru

Apa itu PMK sapi? Dilansir dari laman resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, PMK adalah wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah PMK sapi menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang hewan-hewan berikut ini.

1. Hewan berkuku belah/genap

  • Sapi
  • Kerbau
  • Domba
  • Kambing
  • Rusa
  • Unta

2. Hewan liar

  • Gajah
  • Antelope
  • Bison
  • Menjangan
  • Jerapah

Sehubungan dengan adanya wabah PMK, MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum hewan kurban yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK):

  1. Syarat Hewan Kurban Sah
    Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

  2. Syarat Hewan Kurban Tidak Sah
    Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
    Sementara itu, untuk panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK juga tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.

(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 124,256