Lima Tahun Berturut-turut, Pemkot Tegal Raih Opini WTP

OPINI : Pemerintah Kota Tegal kembali meraih opini WTP atas LHP LKPD tahun 2022, yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro di Ruang Rawa Pening Lantai 1, Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Semarang. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal selama lima tahun berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah.

Hal tersebut setelah Pemkot Tegal kembali meraih opini WTP atas LHP LKPD tahun 2022, yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Hari Wiwoho kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro di Ruang Rawa Pening Lantai 1, Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, Jum’at (14/4/2023) pagi.

Hadir mendampingi Wali Kota Tegal Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Plt. Inspektur Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, Kepala Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji dan Plt. Kepala Bakeuda Kota Tegal Siswoyo.

Selain memperoleh opini WTP, Kota Tegal juga merupakan Pemda pertama se-Jawa Tengah yang menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Pada 14 Februari 2023 lalu juga Pemkot Tegal menjadi Pemda pertama se-Jawa Tengah yang menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKD) Unaudited Tahun Anggaran 2022.

Dengan opini WTP ini, Kota Tegal lima tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP atas LHP LKPD Pemkot Tegal sejak menerima opini WTP atas LHP LKPD tahun 2018 atau empat tahun berturut-turut dibawah kepimpinan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang dilantik pada 23 Maret 2019 lalu.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho menyampaikan bahwa Kota Tegal merupakan daerah yang pertama se-Jawa Tengah yang menerima LHP LKPD dari BPK. Hari Wiwoho mengatakan bahwa pemeriksaan LKPD adalah bagian dari tugas BPK, dan penyerahan LHP kepada Pemerintah Daerah merupakan bagian akhir dari rangkaian pemeriksaan yang dimulai dari pemeriksaan pendahuluan kemudian pemeriksaan rinci.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah melakukan beberapa pengujian yaitu pengujian analisis kemudian pengendalian dan pengujian dimaksud untuk menilai empat hal terkait dengan kesesuaian tingkat standar atau kewajaran penyajian sesuai standar, kemudian kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan seluruh kegiatan. Kemudian kecukupan informasi dalam catatan atas laporan keuangan. Terakhir yaitu implementasi sistem pengendali laporan keuangan.

Hari Wiwoho menyebut beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Tegal, yaitu terkait dengan optimalisasi pengelolaan retribusi, baik itu retribusi sampah, sewa tanah l, khususnya di TPI Kota Tegal. Hari berharap catatan temuan BPK untuk segera di tindaklanjuti agar pemeriksaan ini menjadi pendorong untuk lebih meningkatkan perbaikan pertanggung jawaban.

Sesaat setelah menerima LHP dengan opini WTP, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan rasa syukur atas opini WTP yang dicapai.

Dedy Yon menyampaikan Pemkot Tegal selaku entitas pelaporan sekaligus sebagai obyek pemeriksaan mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang telah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan audit dan telah memberi penilaian terbaiknya dengan opini WTP. Dedy menambahkan untuk beberapa permasalahan yang ditemukan, Pemkot Tegal akan segera menindaklanjutinya melalui rencana aksi sehingga permasalahan tersebut dapat dibenahi.

Advertisements

“Tentunya LHP yang diterima ini akan menjadi pedoman bagi kami, agar semakin baik dan tertib dalam pengelolaan keuangan nantinya,” pungkas Wali Kota Tegal.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, mengucapkan selamat dan terimakasih kepada Wali Kota dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tegal atas kerja kerasnya, sekaligus peran BPK dalam memberi saran dan arahan sampai Pemkot Tegal mendapatkan opini WTP.

Dikatakan Kusnendro, DPRD Kota Tegal akan bersama-sama Pemkot melakukan pembahasan untuk mengambil langkah apa yang dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK. Kusnendro berpesan agar temuan yang menjadi catatan BPK segera ditindak lanjuti agar tidak menumpuk.

Terkait salah satu catatan BPK, tentang kurang optimalnya retribusi di TPI, Kusnendro menyampaikan bahwa peningkatan retribusi di perikanan karena Kawasan P3 Tegalsari, saat ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan di dalam kawasan tersebut ada Kawasan TPI yang dikelola oleh Pemkot Tegal, menurutnya memang perlu kerja keras untuk meningkatkan retribusi perikanan.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,612