Lima Pasar Tradisional Terapkan E-Retribusi

MEMINDAI : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji memindai QR code untuk melihat informasi profil atau identitas pedagang pasar di Pasar Pesayangan, Senin (04/04/2022). (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

TALANG – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kembali meluncurkan pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) di lima pasar tradisional. Sebelumnya, tujuh pasar tradisional telah mengawali penggunaannya.

Peluncuran e-retribusi ini dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji di Pasar Pesayangan yang disiarkan secara langsung di empat pasar lainnya pada Senin (04/04/2022) pagi. Adapun empat pasar tersebut yakni Pasar Jatilaba, Mejasem, Margasari dan Jejeg.

Hendadi mengatakan sistem penarikan retribusi secara elektronik dengan menggunakan kartu ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu.

Tujuannya menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah.

“Sehingga harapannya akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai. Sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, para pedagang tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi yang meskipun nominalnya kecil, tapi saat tidak ada pecahan ataupun kembalian tentunya akan merepotkan juga.

“Bapak, ibu cukup mengisikan saldo di awal dan selanjutnya saat kartu e-retribusinya ditempelkan pada mesin pembaca. Maka akan berkurang secara otomatis saldonya sesuai besaran tagihan retribusi,” jelas Hendadi.

Hendadi pun mengimbau warga pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui alat mobile payment of sales kepada petugas pemungut retribusi. Sebab dengan diberlakukannya e-retribusi ini, karcis retribusi otomatis sudah tidak berlaku.

Pada kesempatan ini, Hendadi juga mengajak para pedagang yang belum mendapatkan vaksin untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk divaksin.

Hal ini penting untuk mengantisipasi datangnya warga pemudik dan meningkatnya pengunjung pasar, terutama di jelang Lebaran yang datang dari mana saja.

Advertisements

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti menuturkan jumlah pedagang di lima pasar tersebut berjumlah 1.255 pedagang. Adapun rinciannya yakni, Pasar Pesayangan 118 pedagang, Jatilaba 118 pedagang, Mejasem 100 pedagang, Margasari 728 pedagang dan Jejeg 137 pedagang.

“E-retribusi pasar ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 disamping itu mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi elektronik. Kami berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak, karena tahun 2023 mendatang kami berencana menerapkan e-retribusi pasar ini ke pasar lainnya di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,624