Lima Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal Berhasil Dipatenkan

SERTIFIKAT : Bupati Tegal Umi Azizah saat menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal untuk ekspresi budaya tradisi tari topeng endel dan tari kuntulan, pengetahuan tradisional glothak, tahu aci dan kupat bongkok dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jawa Tengah di Gedung Dadali. (Beenews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jawa Tengah melalui Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Nur Ichwan menyerahkan lima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Bupati Tegal Umi Azizah bersamaan dengan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten tahun 2023 di Gedung Dadali.

Adapun kelima sertifikat tersebut adalah ekspresi budaya tradisi tari topeng endel dan tari kuntulan, pengetahuan tradisional glothak, tahu aci dan kupat bongkok.

Umi menuturkan dengan terbitnya sertifikat KIK tersebut, maka tidak ada satupun daerah atau bahkan negara yang bisa mengklaim bahwa produk atau karya intelektual tersebut miliknya.

Lebih lanjut, Umi berharap akan lebih banyak lagi produk intelektual dari Kabupaten Tegal tercipta, baik yang bersifat individual maupun komunal yang terlindungi hak kekayaan intelektualnya. Sehingga, dapat mendorong Kabupaten Tegal yang lebih sejahtera dan berbudaya.

“Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah atas kerja sama dan fasilitasi yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga terbit sertifikat KIK milik Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadiv Yankumham Ichwan mengungkapkan pihaknya akan terus mendukung upaya Pemkab Tegal melakukan inventarisasi dan pendaftaran KIK lainnya. Lebih lanjut, ia mengatakan jika upaya pihaknya akan terus berlanjut dengan melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual lainnya di Kabupaten Tegal.

“Tentunya bersama seluruh perangkat daerah terkait dan juga komunitas, baik komunitas seni, budaya, keagamaan dan lainnya yang ada di Kabupaten Tegal ini,” ujarnya.

Ichwan pun berharap tidak ada lagi keterlambatan pendaftaran kekayaan intelektual baik komunal maupun lainnya di wilayah Jawa Tengah.

“Saya berterima kasih atas upaya Pemkab Tegal memberikan perlindungan pada aset daerah tak benda atau KIK ini,” kata Ichwan.
(Red2/Seni & Budaya)

Editor : Irene Indah

Advertisements
TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,669