Lantik 494 PNS, Bupati Umi: PNS Muda Meremajakan Birokasi

PELANTIKAN : Sebanyak 494 CPNS formasi tahun 2019 dilantik Bupati Tegal Umi Azizah menjadi PNS Pemkab Tegal. Pelantikan dan penyerahan SK PNS berlangsung di Pendopo Amangkurat. (BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Bupati Tegal Umi Azizah resmi melantik 494 calon pegawai negeri sipil dari formasi tahun 2019 menjadi PNS Pemkab Tegal. Pelantikan dan penyerahan surat keputusan (SK) PNS oleh bupati ini berlangsung di Pendopo Amangkurat, Selasa (04/10/2022) pagi.

Menurut Umi, kehadiran PNS muda harus bisa meremajakan birokrasi, menjadi pelumas yang mengaksekerasi mesin organisasi, menggerakkan sistem pemerintahan agar berjalan efektif, lincah dan adaptif pada tuntutan zaman.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini menekankan pentingnya seorang PNS memiliki kompetensi dan daya inovasi agar bisa memberikan warna perubahan.

“Karena dalam bekerja harus selalu ada terobosan, ada inovasi dan cara-cara baru agar semangat bekerja saudara tetap menyala,” kata Umi.

Ia juga mengingatkan sejumlah permasalahan pembangunan daerah yang perlu penyelesaian segera seperti di bidang kesehatan berupa penurunan angka stunting, kematian ibu dan bayi. Sementara di bidang pendidikan adalah mencegah anak putus sekolah.

“Kita punya program Yuh Sekolah Maning sebagai sebuah gerakan mengajak anak putus sekolah untuk kembali bersekolah, mengatasi kesulitan anak yang kendala faktor sekolah,” ujar Umi di hadapan ratusan PNS baru yang 62 persennya adalah guru.

Lalu, berpedoman pada integritas yang harus dinomor satukan, Umi berpesan agar PNS muda ini terus membangun komitmen diri untuk tidak korupsi.

“Jika lingkungan kerja saudara mendorong melakukan tindakan yang melanggar hukum, langsung laporkan ke saya. Ada kanal Lapor Bupati yang juga siap memproses aduan masyarakat dan aduan pegawai,” jelas Umi.

Lebih jauh, Bupati Umi meminta ASN bisa berperan aktif mengajak masyarakat ikut peduli meningkatkan mutu pendidikan, derajat kesehatan dan mendorong terwujudnya pelayanan publik prima tanpa pungli dan diskriminasi.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS yang telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertisements

“Pengangkatan mereka sebagai PNS daerah terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022,” jelas Mujahidin.

Ia juga memaparkan dari 494 PNS yang menerima SK PNS tersebut, 308 orang diantaranya adalah tenaga pendidik. Disusul 71 orang dari tenaga kesehatan, dan 115 orang tenaga teknis yang berasal dari formasi umum.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,620