KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal dan DPRD menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2025. Anggaran pendapatan naik enam persen dari Rp2,87 triliun menjadi Rp3 triliun.
Penandatanganan kesepakatan antara Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (13/06/2025).
Bupati Ischak mengatakan perubahan kebijakan pendapatan daerah ini sejalan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan yang terus meningkat, sehingga kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui mobilisasi dan optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD dan penerimaan daerah lainnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
Sejumlah agenda prioritas pembangunan dalam KUA-PPAS ini antara lain penguatan sumber daya manusia, pendidikan dan kesehatan, pencegahan stunting, penuntasan kemiskinan ekstrem, dan pencegahan inflasi di daerah serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Hal ini sejalan dengan upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang selanjutnya diformulasikan ke dalam Perubahan KUA dan PPAS.
Dokumen perubahan KUA-PPAS ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang mengacu dokumen RKPD Kabupaten Tegal Tahun 2025, kebijakan nasional dan provinsi, penjaringan aspirasi masyarakat, baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif.
Sementara kebijakan belanja lebih berfungsi melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan lewat pembangunan infrastruktur publik dan sarana prasarana yang berkualitas, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak dan mengembangkan sistem jaminan sosial.
“Anggaran belanja daerah pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun atau naik sebesar 5 persen dibanding penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 triliun,” kata Ischak.
Menurutnya, prioritas belanja perangkat daerah terlihat dari besaran anggaran yang dialokasikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah, terutama di sektor pertanian, perdagangan dan ekonomi lokal unggulan, pengembangan infrastruktur, sektor pendidikan dan sektor kesehatan.
Terakhir, Ischak menerangkan, kebijakan pembiayaan daerah yang digunakan untuk menutup defisit adalah memanfaatkan surplus anggaran APBD. Pembiayaan daerah pada tahun 2025 diasumsikan Rp161,1 miliar atau turun 20 persen dibandingkan penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp200,6 miliar. (Red2/Pemerintahan)
Editor : Indah Setiawati