KPU Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg

CALEG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mulai buka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) partai politik untuk DPRD Kota Tegal. (Beenews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mulai buka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) partai politik untuk DPRD Kota Tegal mulai Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).

Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni SH menjelaskan, untuk tahap pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Kota Tegal, mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan.

Untuk waktu pelayanan pendaftaran terhitung mulai 1-13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pelayanan pada tanggal 14 Mei 2023, dimulai pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Untuk pendaftaran bakal caleg Kota Tegal, KPU Kota Tegal menerima nama-nama calon yang diajukan oleh pengurus partai politik (parpol) yang telah disetujui oleh pengurus dan tertuang dalam surat keputusan atau SK.

Dari nama-nama yang sudah didaftarkan selanjutnya akan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait hal tersebut, KPU juga sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada 18 April dan penegasan bimtek Silon pada 30 April malam, untuk seluruh Liaison Officer (LO) dan operator dari masing-masing parpol.

Menurut Elvy, selain tahapan pendaftaran bakal caleg, tahapan lain yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tegal adalah pemutakhiran data pemilih.

“Untuk tahap pemutakhiran data, saat ini sudah memasuki tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Elvy.

Terkait dengan DPSHP, KPU meminta masyarakat dan media juga turut mencermati serta mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, agar dapat terakomodir sebagai pemilih.
(Red2/Organisasi)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 119,849