KPU Kota Tegal Tetapkan DPS 213.861
TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 213.861.
Penetapan jumlah tersebut terungkap saat KPU Kota Tegal menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Horison Plaza Hotel Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Tegal, Rabu (5/4/2023) petang.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni SH menyampaikan, jumlah 213.861 dari unsur perempuan sebanyak 106.933 dan 106.928 laki-laki.
Dari DPS 213.861 terdiri dari pemilih reguler yakni 213.619 dan 242 untuk yang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Ada 762 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 Kecamatan dan 27 Kelurahan di Kota Tegal,” terang Elvi.
Sementara Daftar Pemilu Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu ada di angka 204. 852.
(Red2/Organisasi)
Editor : Irene Indah