KPU Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Alokasi Anggota DPRD Kota Tegal 30 Kursi

MENSOSIALISASIKAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Premiere Hotel. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Premiere Hotel, Selasa (28/3/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Partai Politik (Parpol), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), instansi terkait dari Sekretariat DPRD Kota Tegal dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 untuk daerah pilihan dan alokasi kursi dari DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk Kota Tegal tidak ada perubahan.

Meski pada penerapan aturan tersebut untuk jumlah kursi pada DPR RI bertambah menjadi 580, dan sebelumnya hanya 575 kursi.

Sementara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI, Kota Tegal tetap masuk dalam Dapil IX (Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal) dengan alokasi perolehan 8 kursi, sedangkan untuk DPRD Provinsi alokasi perolehan 12 kursi dan DPRD Kota Tegal alokasi perolehan 30 kursi.

Dijelaskan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal Lies Herawati, terkait dengan PKPU Nomo 6 Tahun 2023 pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024 untuk Dapil Kota Tegal masih tetap sama seperti sebelumnya.

Sementara jatah kursi DPRD Kota Tegal sebanyak 30 kursi disesuaikan dengan pembagian Dapil dan alokasi kursi, yakni Dapil I (Tegal Timur) 9 kursi, Dapil II (Tegal Selatan) 7 kursi, Dapil III (Margadana) 7 kursi, dan Dapil IV (Tegal Barat) 7 kursi.

Disampaikan Lies, bahwa untuk penentuan Dapil, dituangkan dalam 7 prinsip penentuan.

Diantaranya yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas kesetaraan alokasi antar Dapil, integralitas wilayah dengan memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dan kondisi geografis, sarana perhubungan dan transportasi, berada pada cakupan yang sama.

Kemudian untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tegal pada Pemilu 2024 sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS khusus di Lapas.

Advertisements

KPU berharap pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 hingga hari pemungutan suara semua unsur bersama-sama turut mensukseskan dan menjaga iklim kondusif di Kota Tegal.
(Red2/Organisasi)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,876