KPU Brebes Usulkan 6 Dapil Pemilu dan 50 Alokasi Kursi DPRD

DIREALISASIKAN : Hasil Uji Publik penataan Dapil dan alokasi kursi menjadi tahapan Pemilu Serentak 2024. Ketentuannya, diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang kemudian direalisasikan melalui kegiatan tersebut.(BerNews.id/Zuhud)

BREBES – Sebanyak 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 50 alokasi kursi DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diusulkan tetap dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Keputusan tersebut, disepakati dan menjadi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes. Hal itu, terungkap saat uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 di Hotel Anggraeni Jatibarang, Kamis (15/12).

Uji publik, dengan dihadiri seluruh perwakilan partai politik, OPD, Forkopimda, ormas, LSM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, di Hotel Anggraeni Jatibarang.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, hasil uji publik penataan dapil dan alokasi kursi menjadi tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan digelar Rabu-Kamis (14-15/12) karena banyaknya peserta.

Ketentuannya, diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang kemudian direalisasikan melalui kegiatan tersebut. Hasilnya, semua sepakat penataan Dapil dan alokasi kursi tetap sama dengan usulan Pemilu 2019 lalu.

“Dari 17 kecamatan, terbagi menjadi enam dapil. Yakni, 3 dapil meliputi tiga kecamatan dengan alokasi kursi 9, 8, 8. Satu dapil meliputi empat kecamatan dengan 9 alokasi kursi. Dan dua dapil sisanya meliputi masing-masing dua kecamatan alokasi kursinya 7 dan 9 kursi,” kata Muamar Riza Pahlevi.

Rincian enam Dapil, yakni Brebes 1 meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan alokasi 9 kursi.

Dapil 2 yakni Kecamatan meliputi Bumiayu, Tonjong, Sirampog dan Paguyangan 9 kursi. Kemudian, Brebes 3 yakni Kecamatan Larangan, Bantarkawung dan Salem 8 kursi.

Brebes 4, Kecamatan Ketanggungan dan Banjarharjo 7 kursi. Brebes 5, yakni Tanjung, Losari dan Kersana 8 kursi. Brebes 6, yakni Kecamatan Wanasari dan Bulakamba 9 kursi.

“Penataan dapil, bertujuan untuk memetakan alokasi kursi legislatif. Rumus perhitungannya, jumlah total penduduk di semua kecamatan per dapil dibagi 40.385,” imbuhnya.

Advertisements

Sedangkan penggunaan rumus perhitungan alokasi kursi, lanjut dia berdasarkan Daftar Alokasi Kependudukan Semester 2 yang diterima KPU Brebes. Yakni, jumlah total penduduk di 17 kecamatan sebanyak 2.019.255 jiwa. Sehingga, diperoleh bilangan pembagi penduduk menjadi 40.385.

“Untuk saat ini, tahapannya baru penataan dapil dan alokasi kursi. Sedangkan untuk penetapan perolehan kursi berapa suara, masih menunggu tahapan selanjutnya nanti,” pungkasnya.(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 124,254