Komunitas Difabel Slawi Menggelar Pertemuan Forum Peduli Disabilitas
TEGAL – Komunitas difabel Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Difabel Slawi Mandiri (DSM) menggelar pertemuan Forum Peduli Disabilitas (FPD) di Gedung Dadali Bappedalitbang Slawi, Senin (11/12).
Pertemuan itu untuk mendorong implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 87 Tahun 2022 tentang Desa Inklusi dan Perbup Nomor 1012 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong adanya surat edaran untuk petunjuk teknis terkait dengan 2 Perbup tersebut yang sudah terbit pada tahun 2022 dengan melibatkan beberapa stakeholder dan beberapa komunitas di Kabupaten Tegal,” kata Ketua DSM, Khambali.
Menurut Khambali, peserta dari FPD ini yakni, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal, 5 komunitas disabilitas, Karang Taruna, perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan media.
“Sejauh ini kami terus mengawal Perbup Tegal Desa Inklusi, dalam pengembangannya sudah ada 12 desa inklusi dan 2 desa sudah diimplementasikan sejak tahun 2019,”
Pada 2022 Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna dan Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah sudah dideklarasikan sebagai desa inklusi.
“Pada 2023 mengimplementasikan 10 desa inklusi. Implementasi Perbup ini terkendala dengan peraturan teknis lainnya,” ungkapnya.
Menurut Khambali, ada beberapa desa yang belum memahami isi dari Perbup tentang Desa Inklusi. Maka dari itu, pihaknya sudah menyusun MOU dengan Bupati Tegal untuk mengimplementasikan Perbup ini.
“Kendala lainnya adalah Pemerintah Desa yang belum responsif terhadap Perbup No. 87 Tahun 2022. Termasuk kendala terkait dengan anggaran dan data difabel di desanya yang masih belum valid,” ujar Khambali.
Dijelaskan oleh Khambali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), selaku OPD yang strategis, sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk tenaga pendamping desa untuk sama-sama mendorong agar Perbup tersebut bisa terimplemantasikan.
“Sejauh ini dari 10 desa hanya 1 desa yang belum ada progres. Memang kami akui karena terkendala pada SDM.”
Khambali berharap dengan adanya Perda dan Perbup tersebut, difabel di Kabupaten Tegal yang tersebar di desa-desa mendapatkan akses program.
“Difabel Slawi Mandiri, ke depannya kami siap dan mampu untuk berkolaborasi ketika ada Pemerintah Desa yang ingin mengembangkan desa inklusi dengan melihat praktek baik yang sudah kita lakukan,” tandasnya.
Khambali mengatakan pada Hari Difabel Internasional (HDI) ke-31 pada Rabu (13/12), pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tegal.
“Kami juga mengajak komunitas difabel dan anggota DSM untuk berpartisipasi penuh,” katanya. Untuk agenda HDI 2023, nanti akan diadakan long march, pentas seni dan ramah tamah,” imbuhnya. (Red3/Umum)
Editor : Irene Indah