Kenaikan Tarif Air Bersih Picu Reaksi Publik

KENAIKAN : Warga Jalan Ponorogo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Rofi’i Ali mengatakan, kenaikan tarif menggunakan batas pemakaian tertinggi tidak bisa diterima akal sehat. (Beenews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, resmi menaikkan tarif air minum sesuai keputusan Wali Kota Tegal Nomor 539/013/2023 tertanggal 26 Januari 2023. Pada kenyataannya, kenaikan tarif itu memicu reaksi publik, lantaran dianggap terlalu membebani dan sangat meresahkan.

Salah satu warga Jalan Ponorogo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Rofi’i Ali mengatakan, kenaikan tarif menggunakan batas pemakaian tertinggi tidak bisa diterima akal sehat.

“Sebab jelas-jelas ini merugikan masyarakat. Bayangkan saja, pelanggan yang penggunaannya nol meter kubik, karena suatu hal harus membayar kubikan maksimal dalam blok tarif,” ungkap Rofi’i melalui sambungan telepon, Selasa (21/2).

Mantan anggota legislatif di Kota Tegal ini mengaku dikenai beban tagihan Rp 100.000. Padahal, di kediamannya yang masuk dalam tarif Golongan Niaga A tidak digunakan sama sekali.

“Seharusnya, jika pemakaian nol meter kubik, saya hanya terkena Rp 10.000, dengan rincian abonemen Rp 8.000 dan adminitrasi Rp 2.000,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Rofi’i menyatakan keberatan terhadap kebijakan penerapan tarif berdasarkan pemakaian kubikan tertinggi.

Senada disampaikan Imam Pramujiono, warga RT 01/ RW 02 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, yang menyebut bahwa kenaikan tarif air minum tanpa ada pemberitahuan maupun sosialisasi langsung kepada pelanggan.

Ironisnya, kenaikan tarif tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan. Sebab, aliran air bersih di Jalan Dewi Sartika, kerap mengalami gangguan.

“Sebelum naik, abonemen bulanan berkisar Rp 15.000. Itu pun hanya digunakan seadanya, karena sering tidak keluar. Begitu tarif naik, sekarang harus membayar penuh 10 kubik atau setara Rp 53.000. Padahal cuma dipakai satu kubik saja,” jelasnya.

Imam berharap, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Bahari, dapat mengambil langkah tegas dan memberikan kebijakan yang lebih merakyat. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi II DPRD Kota Tegal, meminta jajaran Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, untuk meninjau ulang kenaikan tarif air minum.

Advertisements

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Anshori Faqih, saat melakukan rapat koordinasi bersama Perumda Tirta Bahari dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal, di Ruang Rapat Komisi II, Senin (13/2).

H Anshori Faqih mengaku, pihaknya banyak mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat, terkait kenaikan tarif air minum terhitung Februari 2023.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif 20 persen. Termasuk klasifikasi pembayaran dari 0-10 kubik yang ditentukan tersendiri. Jadi setiap pelanggan yang menggunakan air lima kubik, harus membayar sepuluh kubik,” jelas Anshori.

Padahal, lanjut dia, semestinya Perumda Tirta Bahari, dapat melihat kelayakan Kartu Keluarga (KK) untuk kebutuhan air bersih sepuluh kubik.

“Bukan kemudian menggunakan lima, tetapi harus membayar sepuluh,” tegasnya.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,006