Kemenkumham Beri Remisi 224 Warga Binaan Lapas Slawi

IMPLEMENTASI : Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie mengatakan pemberian remisi ini bukan hanya implementasi pemberian hak. Namun juga apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan sikap, perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di rumah tahanan.(BeeNews.id/Humas Pemkab Tegal)

SLAWI – Sebanyak 224 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI. Secara simbolis pemberian remisi tersebut dilakukan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie kepada dua warga binaan di aula Lapas setempat, Selasa (17/08/2021) siang.

Menurut Ardie, pemberian remisi umum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

“Saya mengucapkan selamat kepada 224 warga binaan yang mendapatkan remisi, menerima pengurangan masa hukuman pada HUT RI ini,” kata Ardie.

Sehingga di sisa masa hukuman bisa dimanfaatkan untuk berbuat hal-hal baik, beribadah dan mengenal agama lebih dekat. Meski terbatas, setidaknya di sini semuanya bebas mengikuti berbagai kegiatan produktif seperti belajar menenun, belajar mencukur dan bercocok tanam, berternak hingga kegiatan kesenian serta olah raga.

Di akhir sambutannya, ia menitip pesan kepada seluruh warga binaan agar selalu membekali diri dengan iman dan takwa kepada Tuhan disamping mengasah kemampuan dan kompetensi lain yang bermanfaat dan menghasilkan.

“Bekal inilah yang akan menjadi benteng panjenengan untuk menangkal godaan dan tekanan lingkungan sekembalinya nanti ke masyarakat, menjalani kehidupan bersama keluarga,” pesan Ardie.

Sementara itu, Kepala Lapas IIB Slawi Mardi Santosa menjelaskan rincian perolehan remisi umum pada 224 warga binaannya. Remisi umum satu untuk pengurangan masa hukuman satu bulan diberikan kepada 50 orang, pengurangan dua bulan diberikan kepada 54 orang, tiga bulan diberikan kepada 53 orang, empat bulan diberikan kepada 25 orang, lima bulan diberikan kepada 38 orang dan enam bulan diberikan kepada 3 orang.

Sedangkan untuk remisi umum dua dengan pengurangan masa hukuman dua bulan diberikan kepada satu orang warga binaan.
(Red2/Umum)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,877