Kejari Brebes Musnahkan 85ribu Obat Terlarang
BREBES – Obat-obatan terlarang sebanyak 85 ribu lebih dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Sabtu (22/7). Barang terlarang tersebut merupakan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Brebes dan dihadiri langsung Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, jajaran forkopimda dan Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi, Anggota DPRD Brebes Haryanto.
“Pemusnahan barang bukti bertepatan dengan HBA ke 63 ini merupakan implementasi tugas dan wewenanag jaksa, untuk melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yadi Rachmat Sunaryadi.
Ia menambahkan, barang bukti tindak pidana umum dan khusus ini dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April 2023 hingga Juli 2023.
Dengan total ada 33 perkara, 9 perkara di antaranya kasus narkotika. Kemudian tindak pidana orang dan harta benda 22 perkara, dan 2 tindak pidana umum.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan menggunakan blender. Sedangkan pemusnahan senjata tajam menggunakan gerinda, dan pemusnahan barang lainnya dengan cara dibakar di sebuah tong.
Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin berikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah memerangi narkotika di Kabupaten Brebes. Menurutnya, masalah narkoba menjadi atensi dan tugas bersama, karena saat ini narkoba menjadi salah satu masalah besar yang mengancam generasi pemuda.
”Pemusnahan barang bukti menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika di Kabupaten Brebes, dan memberikan kesadaran penuh kepada masyarakat bahwa narkoba ini menjadi ancaman serius terutama bagi generasi muda,” kata Urip.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah