Kegiatan Penerangan Hukum Oleh Kejaksaan Tinggi Jateng Kepada Kepala Madrasah Brebes

PENERANGAN : Kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan yaitu Pencegahan Korupsi.(Beenews.id/Zuhud).

BREBES – Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. Mad Soleh membuka secara resmi kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada perwakilan Kepala Madrasah dari RA, MI, MTs dan MA sekabupaten Brebes sebanyak 60 peserta bertempat di Aula Kemenag Brebes pada Rabu, (21/6).

Adapun sebagai narasumber M. Budi Setyadi, SH, MH., Jaksa Fungsional pada Asisten Inteljen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Arfan Triono, SH Jaksa Madya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam arahnya H. Mad Soleh mengharapkan kepada peserta agar dapat memanfaatkan semaksimal mungkin acara ini untuk lebih memahami aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tupoksi masing-masing serta mendapatkan info berkaitan dengan korupsi, suap dan pungli, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat terselamatkan dan tidak bersentuhan dengan korupsi, suap dan pungli.

Budi Setyadi memaparkan materi tetang Korupsi di Indonesia menegaskan tentang fenomena korupsi di Indonesia mulai dari penyuapan, pungutan Liar, penyalahgunaan anggaran, mark-up pada pengadaan barang dan jasa dan peyalahgunaan kewenangan/kekuasan, yang dipengaruhi oleh aspek pelaku, aspek lingkungan dan aspek peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin bapak dan ibu peserta yang hadir pada hari ini tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan masing-masing”. ungkap kepala Kejati Kota Bontang Kalimantan Timur periode 2016-2017.

Sementara itu menurut narasumber kedua, Arfan Triono, mengupas upaya pencegahan atas penyimpangan yang biasa muncul di proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

“Bapak dan Ibu langkah-langkah yang bisa kita lakukan adalah dengan menciptakan Independensi kelembagaan dan SDM pelaksana pengadaan barang dan jasa, mengoptimalisasi whistleblowing system, optimalisasi vendor management system, Standarisasi kualitas barang/jasa dan harga, Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa, Integrasi perencanaan dan penganggaran, Optimalisasi peran APIP sejak perencanaan program dan anggaran hingga evaluasi/audit kemanfaatan barang/jasa,” jelasnya.

“Khusus dana BOS madrasah kita harus laksanakan sesuai dengan juklak juknisnya, mengingat tujuan dari BOS untuk membantu biaya operasional pendidikan pada madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa dan mutu pembelajaran sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan agar tidak berpotensi menimbulkan praktek korupsi di madrasah,” imbuhnya.

Beliau berharap, agar dalam pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

“Tujuan penerangan hukum ini untuk memberikan pengetahuan kepada para Pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah, para penerima Dana BOS Madrasah di wilayah Jawa Tengah dapat melakukan pengelolaan secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Arfan. (Red3/Umum).

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,420