Kades Songgom Ditahan Kejari Brebes, Diduga Korupsi Anggaran Desa Rp. 385 Juta

KORUPSI : Kades Songgom diduga korupsi anggaran desa, kini ditahan Kejari Brebes. Akibat perbuatannya, Kades dikenakan pasal berlapis.(Beenews.id/zuhud)

BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Songgom, Kecamatan Songgom, Sahuri (54).

Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 386 juta.

Sahuri ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023, dengan jenis penahanan Rutan.
Tersangka menjadi tahanan titipan di Lapas kelas IIB Brebes, sejak Senin (11/9).

Terungkapnya kasus dugaan korupsi itu, berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes terhadap penggunaan dana APBDes Songgom tahun 2020 hingga 2022, yang diserahkan kepada Kejari Brebes.

Dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Kades Songgom ini sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan tersangka Sahuri ini ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Brebes, Dwi Raharjanto, Selasa (12/9).

Dia mengatakan, perkara tindak pidana korupsi itu, terjadi saat proses pencairan APBDes Desa Songgom.

Proses pencairan anggaran dilakukan oleh bendahara di bank. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kades untuk disimpan dan dikelola. Namun bukannya digunakan untuk kegiatan sesuai aturan, tetapi justru uang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kades juga tidak bisa menunjukan pelaporan pertaanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa tersebut.

“Dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 Tahun Anggaran 2022, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 386 juta lebih,” ungkapnya.

Advertisements

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 dan Undang-undang No 20 Tahun 2001. “Kemudian, subsidair pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001,” pungkasnya.(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,438