Jangan Ada Pembiaran Terhadap ASN Yang Indisipliner
BREBES – Arahan dan teguran jangan ragu diberikan, jika ditemui ada pegawai yang terindikasi indisipliner. Karena tingkat disiplin tiap pegawai akan berpengaruh pada atmosfer kerja.
Bisa jadi, pembiaran disiplin pada satu orang akan berdampak kepada efektifitas kerja tim. Untuk itu pimpinan jangan ragu-ragu untuk menjatuhkan disiplin pada setiap pelanggaran sesuai tingkatannya.
Demikian disampaikan Bupati Brebes Idza Priyanti, S.E., M.H. melalui Asisten Sekda bidang Administrasi Umum Drs. Eko Supriyanto, M.Si. saat membuka Sosialisasi dan Workshop Pembinaan Disiplin PNS di Ballroom Hotel Dedy Jaya Brebes, Rabu (21/9).
Dapat Mewujudkan ASN Yang Handal, Profesional Dan Bermoral Sebagai Pendukung Untuk Menuju Good Government Atau Penyelenggaraan Pemerintah Yang Baik.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Sumanta, S.H. menjelaskan, Sosialisasi dan Workshop Pembinaan Disiplin PNS menuangkan empat materi. Yaitu, pertama Peraturan Bupati nomor 60 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kedua, Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan keempat Sosialisasi Praturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021.
Materi disampaikan oleh narasumber antara lain Inspektorat Pembantu Wilayah I Wiriyanto S. SIP, Sub kordinator Pembinaan Pegawai BKPSDMD Solicha SPSi MSi. dan Perancang Perundang undangan BKN Akhmad Sutanto, S.H. (Red4/Pemerintahan)
Editor: Nur Hayati