Inilah Jika HP Diretas File APK Modus Undangan Elektronik Agar Mobile Banking Tak Dibobol

PERETASAN : Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih saat berkomunikasi dengan tahanan tindak pidana peretasan bukanlah para orang berpendidikan tinggi atau ahli IT.(Beenews.id/Doc).

SEMARANG – Polda Jateng memberikan cara yang harus dilakukan saat merasa HP diretas melalui File APK berkedok undangan. Tutorial itu disampaikan kepada masyarakat setelah polisi mengungkap kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng. Cara-cara itu harus dilakukan untuk mencegah peretas membobol mobile banking.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8) menyebut, para tersangka yang melakukan tindak pidana peretasan bukanlah para orang berpendidikan tinggi atau ahli IT.

Sebaliknya, mereka adalah orang tak berpendidikan tinggi tetapi memiliki kemampuan itu dengan cara otodidak. “Nah sosok yang menjadi engginering ini masih kita buru,” paparnya.

Kombes Dwi menyebut, handphone yang diretas memiliki ciri-ciri sudah tak bisa dikendalikan.

Seperti saat discroll tetapi ada yang balik menggerakkan. Kemudian baterai handphone cepat panas padahal tidak digunakan. “Kita masih dikendalikan tetapi tersangka masih bisa membaca,” jelasnya.

Langkah yang harus diambil ketika diretas adalah dengan cara segera mematikan paket data lalu gunakan mode pesawat.

Segera komunikasikan dengan pihak perbankan misal handphone terdapat m-banking.

“Segera lakukan reset pabrik di handphone,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Advertisements

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

“Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.

Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
“Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

“Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya,” ujarnya.

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut. Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

Harga per APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB). Usai mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

“Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya,” ujarnya.

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut. Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

“Tidak sampai masuk ke rekening,” jelasnya.

Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023. Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

“Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait,” paparnya.

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

“Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.(Red3/Elektronik).

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 121,226