Inilah Besaran THR 2023 yang dianggarkan Pemkab Brebes
BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menganggarkan kurang lebih Rp51 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edy Kusmartono mengatakan, tahun ini puhaknya telah menganggarkan senilai kurang lebih Rp51 miliar untuk THR. Anggaran THR tersebut diberikan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Total pegawai di Brebes ada 11.369 orang. Jumlah tersebut terbagi dari PNS 7.877 orang dan PPPK 3.492 orang. Data pegawai itu per 1 April nanti,” ujarnya.
Penyaluran THR sendiri merujuk PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juli 2023.
“Untuk komponen THR yang diberikan terdiri dari satu bulan gaji pokok,” jelasnya.
Terkait dengan proses dan mekanisme pelaksanaan, kata dia, pihaknya belum dapat memastikannya. Pasalnya, dari pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR.
“Pada prinsipnya anggaran kita siap dan telah dianggarkan, namun saat ini kita sedang menunggu pelaksanaannya dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah