Indonesia PPKM Level 1, WFO Diperbolehkan Lagi.

MEMPERTIMBANGKAN : Penetapan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia mempertimbangkan hal-hal terkait kondisi pandemi COVID yang disebut terkendali, perpanjangan PPKM tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.(BeeNews.id/ZuhudBudiaji)

JAKARTA – Seiring pembaruan aturan PPKM yang baru saja ditetapkan pemerintah, seluruh wilayah di Indonesia masuk PPKM level 1. Salah satu pembaruan aturannya yakni sistem bekerja dari kantor (WFO) diperbolehkan beroperasi 100 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Hal yang sama juga berlaku di wilayah luar Jawa-Bali, dengan aturan WFO atau bekerja dari kantor bisa beroperasi 100 persen.

Selain itu, kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan sektor lainnya juga dapat menerapkan WFO 100 persen.

Penetapan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia mempertimbangkan hal-hal terkait kondisi pandemi COVID yang disebut terkendali. Perpanjangan PPKM tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,858