IMPER Universitas Pancasakti Tegal Gelar Aksi Geruduk Gedung Dewan

KEGIATAN : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Ikatan Mahasiswa Pemberdayaan dan Edukasi Rakyat (IMPER) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal menggeruduk gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal. (Beenews.id/Humas DPRD Kota Tegal)

TEGAL – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Ikatan Mahasiswa Pemberdayaan dan Edukasi Rakyat (IMPER) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal menggeruduk gedung DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Senin (3/4/2023).

Mereka melakukan long march dari Kampus UPS Jalan Halmahera Kota Tegal ke gedung DPRD melalui jalur Pantura dengan pengawalan jajaran Polres Tegal Kota.

Aksi Imper UPS ke gedung DPRD Kota Tegal dalam rangka menyampaikan aspirasi soal penetapan Perpu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Penolakan disampaikan melalui berbagai tulisan pada spanduk yang mereka bawa. Selain itu mereka juga melakukan orasi saling bergantian di halaman gedung DPRD.

“Kami datang ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung agar bisa disampaikan kepada pemerintah, kepada presiden atau DPR RI,” kata koordinator aksi Erizal disela orasi.

Dalam tuntutannya Imper UPS menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktek buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik secara bermakna.

Menuntut dan mendesak Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR RI karena tidak menjalankan putusan MK dan merupakan tindakan inkonstitusional atau mengingkari konstitusi dan tidak memenuhi syarat obyektif ihwal kegentingan yang memaksa.

Menuntut dan mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk mengkaji ulang dan merevisi kembali pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat secara bermakna.

Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan perlakuan Undang-Undang tentang penetapan Perpu Cipta Kerja.

“Jadi kami meminta kepada DPRD Kota Tegal untuk menyampaikan tuntutan kami kepada Presiden RI dan DPR RI dalam jangka waktu tiga hari,” ujar Erizal.

Advertisements

Karena seluruh anggota DPRD Kota Tegal sedang berada di luar kota, aksi dan surat resmi dari Imper UPS diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Tegal, Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo S.iP M.Si. Usai menyerahkan tuntutan, aksi membubarkan diri dengan tertib.
(Red2/Organisasi)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 119,841