Ikuti Program REHAB Bisa Nyicil Kok
TEGAL – Kabar baik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Anda bisa memanfaatkan program REHAB, yakni rencana pembayaran bertahap.
Program ini merupakan salah satu upaya untuk menyukseskan keberlangsungan program JKN agar berjalan lancar. Nah, bagi setiap peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitasi, dengan cara mencicilnya secara bertahap.
“Problematika di sebagian besar daerah di Indonesia selama penyelenggaraan program JKN, adalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri. Tunggakan iuran ini apabila tidak teratasi dengan baik, dapat menghambat sustainibilitas program,“ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto.
Menurut Wahyu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya kampanye secara terus-menerus. Yakni terkait dorongan kepada peserta, supaya tertib dalam membayar kewajibannya untuk mencegah terjadinya tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Sehingga, ungkap Wahyu, bisa berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan bagi peserta JKN itu sendiri. Wahyu menguraikan Rehab merupakan program yang bertujuan untuk memberi keringanan dan kemudahan bagi para peserta JKN.
Program REHAB ini utamanya menyasar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Sehingga kedua segmen kepesertaan yang memiliki tunggakan iuran itu, dapat melakukan pembayaran tunggakannya secara bertahap.
Lebih rinci, Wahyu mengungkapkan, untuk mengikutinya peserta PBPU harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan. Antara lain peserta PBPU yang memiliki tunggakan mulai dari 4 sampai dengan 24 bulan, dapat mengikuti Program REHAB ini.
Untuk keperluan itulah, BPJS Kesehatan Cabang Tegal melakukan koordinasi langsung dengan Ketua DPRD Kota Tegal, Kamis 30 Maret 2023.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyambut baik adanya program REHAB ini. Menurut Kusnendro, program ini memang sangat dibutuhkan bagi peserta BPJS Kesehatan, utamanya bagi peserta JKN yang sudah terlanjur nunggak bayarnya.
Kusnendro berharap apabila memang terdapat peserta yang berkategori dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu, segera bisa mengalihkan kepesertaanya. Yaitu dengan menjadikannya sebagai peserta berkategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah, sembari tetap mengupayakan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan miliknya.
“Pandemi Covid-19 yang kita alami sejak dua tahun lalu, telah membawa banyak dampak besar bagi masyarakat. Utamanya di sektor perekonomian masyarakat. Hal ini tentu saja secara tidak langsung mempengaruhi jumlah peserta JKN yang kesulitan membayar iurannya,” ungkap Kusnendro.
Karena itu, beber Ketua DPRD, setelah target capaian Universal Health Coverage (UHC) terealisasi di Kota Tegal, PR-nya adalah mengatasi peserta yang menunggak. Saat ini capaian peserta JKN di Kota Tegal telah mencapai 97,28 %, dari total jumlah penduduk per Maret 2023.
Itulah sebabnya, Pemkot Tegal berharap tahun 2024, seluruhan penduduk Kota Tegal sudah terlindungi jaminan kesehatan. DPRD Kota Tegal akan mengawal proses penyelenggaraan JKN dengan mendukung alokasi anggaran.
Sehingga bisa mengakomodasi target Pemkot Tegal, agar kepesertaan JKN di Kota Tegal tercapai hingga 100 %. Selain itu juga mendorong agar para peserta program JKN tidak mempunyai tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
(Red2/Umum)
Editor : Irene Indah