Gugatan PKPU Terbaru Terhadap J.CO Donuts & Coffee
JAKARTA – PT Kawan Berkarya Mandiri kembali membawa PT J.CO Donuts & Coffee ke ranah hukum dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 316/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini dijadwalkan untuk disidangkan pada Senin, 4 November 2024, di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Ini bukan kali pertama PT Kawan Berkarya Mandiri mengajukan gugatan PKPU terhadap J.CO, namun kali ini gugatan hadir dengan berbagai tuntutan yang cukup signifikan.
Gugatan PKPU ini memang memiliki sejarah panjang. Sebelumnya, pada Maret 2024, PT Kawan Berkarya Mandiri, bersama PT Hero Supermarket Tbk, juga pernah menggugat PKPU terhadap PT J.CO. Namun, setelah proses hukum berjalan, gugatan tersebut akhirnya dicabut pada 2 Mei 2024. Pernyataan pencabutan resmi juga telah dirilis melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Tidak hanya itu, pada 28 Desember 2022, PT Kawan Berkarya Mandiri bersama seorang penggugat lain, William Owen, juga pernah mengajukan PKPU terhadap J.CO Donuts & Coffee. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tersebut turut melibatkan kuasa hukum Muhammad Rusdy Anshari yang mewakili kedua pemohon. Dalam gugatan tersebut, berbagai tuntutan diajukan, termasuk permintaan untuk menyatakan J.CO berada dalam PKPU sementara.
Tuntutan yang Dilayangkan dalam Gugatan Terbaru Pada gugatan yang diajukan saat ini, para pemohon meminta beberapa hal penting. Pertama, mereka berharap agar permohonan PKPU dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. Kedua, mereka menginginkan status PKPU sementara bagi PT J.CO Donuts & Coffee dengan segala konsekuensi hukumnya. Gugatan ini juga mencakup penunjukan hakim pengawas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Pemohon juga mengusulkan penunjukan tiga orang kurator, yaitu Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji. Ketiganya diharapkan dapat menjalankan peran penting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, dan selanjutnya bertindak sebagai kurator jika J.CO jatuh dalam kondisi pailit. Masing-masing kurator ini memiliki kantor yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
Biaya Perkara dan Proses Sidang Selanjutnya Sebagai penutup, pemohon menggugat agar PT J.CO Donuts & Coffee diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul akibat proses PKPU ini. Agenda sidang selanjutnya diharapkan akan memberi kejelasan mengenai masa depan J.CO dan langkah apa yang akan diambil pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi mereka yang mengikuti perkembangan industri kuliner dan sektor ritel di Indonesia. Dengan perjalanan panjang yang sudah dilalui, banyak pihak menanti bagaimana majelis hakim akan memutuskan nasib PKPU yang kini sedang berjalan.
(Red1/Umum)
Editor : Indah Setiawati