Galon Isi Ulang Disebut Mengandung BPA, Akankah Air Galon Isi Ulang Bakal Dilarang?

WASPADA : BPOM RI kini mewajibkan pencantuman warning label ‘berpotensi mengandung BPA’ dalam sejumlah produk air minum kemasan berbahan polikarbonat. (BeeNews.id/ZuhudBudiaji).

TEGAL – Demi meningkatkan kewaspadaan pada masyarakat terkait risiko larutnya senyawa kimia tersebut dalam pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini mewajibkan pencantuman warning label ‘berpotensi mengandung BPA’ dalam sejumlah produk air minum kemasan berbahan polikarbonat.

Dikutip dari Mayo Clinic, BPA atau bisphenol A merupakan bahan kimia yang digunakan untuk membuat plastik jenis tertentu sejak tahun 1950. BPA ditemukan dalam plastik polikarbonat yang biasanya digunakan sebagai wadah tempat menyimpan makanan dan minuman, termasuk air minum dalam kemasan (AMDK). BPA juga dapat digunakan dalam barang-barang konsumsi lainnya.

Beberapa penelitian menunjukkan BPA bisa bermigrasi atau larut ke makanan dan minuman dari wadah yang dibuat dengan BPA. Paparan kimia BPA bisa berdampak pada kesehatan, seperti kesehatan otak hingga kelenjar prostat. Beberapa studi bahkan menunjukkan hubungan antara BPA bisa meningkatkan tekanan darah, diabetes tipe 2, sampai penyakit kardiovaskular.

Dikutip dari rilis resmi BPOM, beberapa negara seperti Prancis, Brasil, dan Kolombia di Amerika Serikat melarang penggunaan BPA pada kemasan air minum lantaran bahaya larutnya senyawa kimia yang bisa memicu kanker, kemandulan, hingga gangguan fungsi reproduksi.

Sebenarnya ada beberapa cara untuk mencegah risiko migrasi BPA pada makanan atau minuman yang dikonsumsi seperti menghindari paparan suhu panas. Hal tersebut dikarenakan bisa merusak kemasan dan membuat BPA larut ke dalam produk yang bakal dikonsumsi.

Lantas apakah BPOM bakal melarang produk kemasan air minum yang mengandung BPA?

Penny menekankan tidak melarang penggunaan kemasan air minum berbahan polikarbonat termasuk galon isi ulang. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.

“Untuk kepentingan perlindungan konsumen dan juga pelaku usaha (agar tidak ada liabiliti atau tuntutan hukum di kemudian hari). Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang memiliki izin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang,” ujarnya.

“Adanya regulasi ini diharapkan dapat menggerakkan pelaku usaha berinovasi sehingga muncul daya kompetisi/daya saing untuk menghasilkan produk aman dan bermutu sehingga masyarakat diuntungkan. Bila produk AMDK kemasan galon polikarbonat dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan BPA,” sambungnya.

Produk air minum dengan kemasan polikarbonat yang tidak perlu mencantumkan label tersebut setidaknya harus memenuhi kriteria nilai Limit of Detection kurang dari 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Advertisements

Berikut rincian label yang diwajibkan BPOM dalam produk berbahan polikarbonat sesuai dengan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan:

  • Simpan di tempat bersih dan sejuk.
  • Hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda tajam.
  • Pencantuman label ‘berpotensi mengandung BPA’ pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

(Red3/Kesehatan)

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 115,301