Fraksi-fraksi DPRD Setujui Dua Raperda Jadi Perda Kota Tegal

TERIMA KASIH : Walkot Tegal Dedy menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus IX (sembilan) dan panitia khusus X (sepuluh) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas 2 (dua) rancangan peraturan daerah Kota Tegal. (BeeNews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dengan acara persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (31/10).

Kedua Raperda tersebut meliputi Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 tahun 2012 terntang Retribusi Perijinan Tertentu.

Proses penetapan dua raperda dilaksanakan usai mendengarkan laporan hasil akhir pembahasan oleh Pansus , Pansus IX, Pansus X, Pansus XI DPRD Kota Tegal. Tidak hanya itu, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal dalam pemandangan akhirnya yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing juga menyetujui penetapan dua raperda tersebut.

Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat dalam kata akhir fraksi, yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama.

Sedangkan catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama.

Dedy Yon memaparkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah bidang penanaman modal saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

‘’Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada kabupaten/kota untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya serta dikecualikan dari ketentuan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut, perlu dilaksanakan penyesuaian bentuk dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu Kota Tegal,’’ papar Dedy.

Penyesuaian perangkat daerah tersebut perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, sehingga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan.

‘’Bahwa retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan hal tersebut, penting bagi daerah untuk mengatur pelaksanaan retribusi dalam sebuah peraturan,’’ tambah Wali Kota.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa salah satu retribusi yang dipungut atas pemberian izin tertentu di Kota Tegal adalah izin mendirikan bangunan. Perizinan bangunan gedung dengan nomenklatur persetujuan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Advertisements

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 114 angka 1 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

‘’Persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah daerah. Sebagaimana izin mendirikan bangunan yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi, persetujuan bangunan gedung juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung,’’ ujar Dedy.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,860