Fase Darurat, Pemkab Tegal Larang Pejabat dan Anggota Dewan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah
SLAWI – Memasuki fase darurat Covid-19, Kabupaten Tegal yang terkategori daerah zona merah atau risiko penularan tinggi memerlukan upaya lebih untuk mengendalikan pernyebarannya. Salah satunya melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tegal lakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu luar daerah.
Selain memperhatikan instruksi Pemerintah Provinisi Jawa Tengah, larangan tersebut diambil setelah penularan Covid-19 meluas di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat (25/06/2021) malam.
Aturan tentang larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas. Adapun ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.
Bupati Tegal mengarahkan pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid -19.
Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya. Seperti tertulis dalam SE, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Umi mengungkapkan, fasilitas seperti konferensi video sudah sangat lazim digunakan jajarannya di masa pandemi ini. Agenda pertemuan rapat dan pembahasan multi pihak semakin mudah dan murah karena adanya aplikasi zoom meeting dan sejenisnya. Menurutnya akan ada penghematan anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap dan perjalanan jika teknologi ini diterapkan.
“Dalam situasi darurat ini semuanya harus disiplin menaati protokol kesehatan, khususnya pejabat daerah yang berada di risiko tinggi untuk menahan diri tidak bepergian ke luar kota. Risikonya kita bisa tertular atau justru kita yang menularkan virus, terlebih Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah,” kata Umi.
Lebih lanjut Umi menghimbau agar pada masa libur akhir pekan, masyarakat lebih banyak tinggal di rumah. Hal ini mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan meningkat, rata-rata 75 kasus baru per hari sejak terjadinya lonjakan pasca libur Lebaran tanggal 18 Mei 2021 lalu hingga Jumat (25/06/2021) ini. Jumlah kematian akibat infeksi Covid-19 juga terus bertambah menjadi 146 orang dalam 39 hari terakhir.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati