Dua Raperda Tentang Pajak Retribusi dan Kepemudaan Disetujui untuk Dibahas

RAPAT : Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal dan Pendapat Wali Kota Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Semua Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Kepemudaan untuk dibahas lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh pewakilan masing-masing fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal dan Pendapat Wali Kota Tegal Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal, Senin (20/2).

Hadir Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, serta Plh. Sekda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, Camat dan Lurah Kota Tegal.

Salah satu fraksi, PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Triyono menyampaikan bahwa terkait dengan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bahwa penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

Pendapatan asli daerah merupakan tingkat kemandirian suatu daerah, semakin tinggi pemasukan pendapatan asli daerahnya maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian suatu daerah.

‘’Maka, pemerintah daerah perlu serta harus mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah. Selama ini kontribusi pendapatan asli daerah masih belum optimal dalam pengelolaannya dan tingkat kemandirian daerah kota tegal kini masih bergantung pada dana perimbangan yang diberikan oleh pemerintah pusat,’’ papar Triyono.

Sedangkan terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Fathul Imam memamaparkan bahwa pemuda memiliki fungsi penyadaran dalam kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan dikalangan pemuda, maka pemberdayaan pemuda harus berimplikasi membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Sehingga pemuda dipandang perlu untuk pengembangan kepemimpinan, mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta pergerakan pemuda SERTA memPertahankan eksistensi pemuda di masyarakat.

‘’Maka dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang kepemudaan ini di harapkan akan Membangkitkan kesadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas, dan inovatif,’’ papar Fathul.

Sementera itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Tegal yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya serta berinisiatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengembangan pesantren.

‘’Pendidikan pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia. Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning dengan pola pendidikan mualimin,’’ ujar Wali Kota.

Advertisements

Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, Wali Kota menambahkan bahwa Pemkot Tegal mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk peningkatan taraf pendidikan baik yang bersifat umum maupun keagamaan.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,006