Dua Raperda Kota Tegal Disetujui untuk Dibahas Lebih Lanjut

PENDAPAT: Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan Acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Raperda dan Pendapat Wali Kota Tegal terhadap Raperda Usul DPRD Kota Tegal. (BeeNews.id/Listiya)

TEGAL – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan Acara Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal dan Pendapat Wali Kota Tegal terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD Kota Tegal, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (4/12) pagi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin dan dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah, Tim Penggerak PKK, dan Direktur BUMD Kota Tegal.

Semua Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.

Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan oleh Ely Farisati menyampaikan terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR (Corporate Social Responsibility).

“CSR merupakan kegiatan yang dilakukan Badan Usaha dalam rangka memberikan sumbangsih hasil usahanya kepada masyarakat di sekitar perusahaan dan masyarakat secara utuh, selain itu juga bermanfaat bagi masyarakat yakni peluang penciptaan kerja, keselamatan kerja, pengalaman kerja dan pelatihan serta pendanaan investasi komunitas,” papar Ely.

Ely juga menambahkan keberadaan badan usaha mempunyai peran penting dalam pembangunan di daerah, terutama dalam peningkatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ekonomi harus didukung oleh komitmen perusahaan dan pemerintah daerah.

“Dalam Perda ini Fraksi PAN memandang sangat penting untuk diatur adalah apakah ada kegiatan identifikasi tempat kedudukan, bidang usaha serta ragam kegiatan badan usaha, serta penjelasan ruang lingkup CSR apakah di dalam badan usaha maupun diluar badan usaha,” tambah Ely.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang disampaikan oleh Rosalina menyampaikan bahwa umumnya tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, serta memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya, serta harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan juga penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

“Mengenai bangunan gedung terdapat keragaman baik ditinjau dari latar belakang budaya, kondisi lingkungan, gaya arsitektur maupun kondisi sosial, ekonomi masyarakat. Dalam kaitan ini sudah barang tentu perlu diwadahi dalam lingkup aturan, persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis,” ujar Rosalina.

Sementara itu, Wali Kota Tegal dalam penyampaian pendapat tentang Raperda Usul DPRD Kota Tegal mengatakan bahwa permasalahan sosial yang dihadapi keluarga saat ini adalah tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), permasalahan ekonomi, anak terlantar, kenakalan remaja, tawuran, kejahatan, pergaulan dan seks bebas, pornografi, pornoaksi, narkoba, pesebaran paham radikalisme dan terorisme.

Advertisements

“Permasalahan sosial tersebut disebabkan perilaku individual, hedonis, permisif dan konsumtif yang mempengaruhi pola relasi dalam keluarga,” ujar Dedy Yon.

Terhadap permasalahan ini Dedy Yon menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus hadir untuk mendorong dan memotivasi keluarga agar lebih kuat dan berkualitas sehingga perlu dibentuk rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagai landasan hukum dalam mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin, harmonis serta tercapai sinkronisasi dalam upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha. (Red2/Pemerintahan)

Editor: Indah Setiawati

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 117,527